Sergai (SIB)
Ketahuan mencuri 25 janjang buah kelapa sawit milik PT Socfindo Perkebunan Bangun Bandar di areal Blok 90 Desa Ujung Silau, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), seorang pria berinisial S (33) alias Keprek, diamankan satuan pengamanan (Satpam) perusahaan tersebut dan diserahkan ke Polsek Dolokmasihul, Minggu (3/1/2021).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolokmasihul AKP Khairul Saleh ketika dikonfirmasi SIB, Senin (4/1/2021), mengatakan, sebelum diamankan, awalnya sekira pukul 17.35 WIB, seorang Satpam perusahaan melakukan patroli rutin ke areal perkebunan sawit dan melihat S tengah memasukan sejumlah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke keranjang 'along-along' miliknya yang terletak di atas jok sepeda motor.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Khairul, pihak pengamanan PT Socfindo langsung mendekati tersangka dan mengamankannya beserta beberapa barang bukti (BB), di antaranya 25 janjang buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor tanpa plat polisi dan seperangkat keranjang along-along.
Usai diamankan, sambung Kapolsek, Satpam perusahaan mendatangi Polsek Dolokmasihul untuk menyerahkan tersangka bersama sejumlah alat bukti dan sekaligus membuat laporan.
"Kini, pria yang menetap di Dusun II Desa Doloksagala itu beserta BB sudah diamankan di Polsek Dolokmasihul guna menjalani pemeriksaan lanjut," katanya. (*)