Senin, 23 Desember 2024

Buka Posko Nataru di Pelabuhan Sibolga, Penumpang Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Redaksi - Jumat, 18 Desember 2020 21:37 WIB
652 view
Buka Posko Nataru di Pelabuhan Sibolga, Penumpang Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Foto SIB/Marlon
POSKO NATARU : Plt Kepala KSOP Sibolga Purwadi Herianto foto bersama  staf dan pihak perusahaan pelayaran Heriyon Marbun, di Posko Nataru di Pelabuhan Sibolga, Jumat (18/12/2020). 
Sibolga (SIB)
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga membuka posko Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) di Pelabuhan Sibolga di Jalan Horas Sibolga.

Pembukaan posko tersebut merupakan agenda rutin tahunan untuk memonitor serta memastikan kelancaran, keamanan serta keselamatan para penumpang jasa angkutan laut yang tiba maupun berangkat melalui Pelabuhan Sibolga.

"Posko juga untuk memperketat aturan protokol kesehatan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19," kata Plt Kepala KSOP Sibolga Purwadi Herianto kepada wartawan di lokasi posko, Jumat (18/12/2020).

Menurutnya, KSOP selaku kordinator bekerjasama dengan instansi terkait lainnya akan melaksanakan posko hingga Jumat (8/1/2021).

Setiap penumpang yang akan menaiki kapal, kata Purwadi, harus mematuhi aturan protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan.

"Termasuk pemeriksaan dokumen rapid test dengan verifikasi tim Kantor Kesehatan Pelabuhan," katanya.

Aturan serupa juga diberlakukan kepada perusahaan pelayaran dengan pembatasan penumpang hingga 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing, termasuk wajib melakukan penyemprotan disinfektan kapal sebelum berangkat.

Sementara itu, salah pihak perusahaan pelayaran Heriyon Marbun saat berada di posko kepada wartawan memastikan pihaknya mematuhi aturan physical distancing termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan dan jaga jarak.

"Pihak perusahaan juga sudah melakukan antisipasi apabila ada lonjakkan penumpang untuk menambah frekuensi pelayaran dengan tetap mengacu kepada aturan yang berlaku," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru