Kamis, 06 Februari 2025
Dugaan Korupsi di KONI Pematangsiantar, 10 Saksi Sudah Dimintai Keterangan

Ketua KONI: Bantuan Diserahkan ke Pengcab yang Aktif

Redaksi - Minggu, 13 Desember 2020 17:42 WIB
568 view
Ketua KONI: Bantuan Diserahkan ke Pengcab yang Aktif
Foto Dok Ando Sitio/Bogie Tambunan
Kasi Intel Kejari Pematangsiantar BAS Faomasi J Laia, SH, MH
Pematangsiantar (SIB)
Pasca dilaporkan adanya dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pematangsiantar beberapa waktu lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah melakukan proses penyelidikan.

"Ini menjadi atensi kita. Sudah kita naikkan statusnya dari laporan ke penyelidikan terkait dugaan korupsi di KONI Pematangsiantar itu," ujar Kasi Intel Kejari Pematangsiantar BAS Faomasi J Laia, SH, MH saat dimintai tanggapannya di ruang kerjanya, Jumat (11/12/2020) sore.

Dijelaskan BAS, dari proses penyelidikan awal terkait laporan dugaan korupsi di KONI, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk pengumpulan barang keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata)." Berkisar sepuluh orang saksi sudah kita mintai keterangan untuk kelengkapan proses awal penyelidikan di Kejaksaan," katanya.

Saat ditanya dugaan korupsi yang dilaporkan itu, BAS mengatakan terkait bantuan APBD yang diserahkan Pemko Pematangsiantar untuk peruntukan pengurus KONI." Dari keterangan awal yang kita dapat dari saksi-saksi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di KONI berkisar ratusan juta. Apakah nanti aliran dana ini benar-benar dapat dibuktikan sesuai pertanggung jawaban pengurus, akan kita selidiki lebih mendalam lagi," pungkasnya.

Sementara Ketua KONI Pematangsiantar, Jayadi Sagala saat dimintai tanggapannya di kediamannya di Jalan Pattimura, Sabtu (12/12/2020), mengatakan sudah mendengar adanya laporan dimaksud dan selaku warga negara yang baik, menghargai proses hukum." Laporan itu sah-sah saja, karena itu hak mereka (Pelapor) dan pastinya saya selaku Ketua KONI, siap mempertanggung jawabkan ke mana-mana saja aliran dana tersebut apabila nantinya dibutuhkan untuk keterangan di Kejaksaan," cetus Jayadi.

Saat disinggung penggunaan dana hibah yang sumbernya dari APBD dimaksud sebagian pengurus cabang (Pengcab) olahraga tidak mendapatkan dan lebih mengutamakan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas lainnya, Jayadi mengutarakan tidak mungkinlah mereka dapat padahal pengurusnya tidak aktif.

"Saat ini ada 24 Pengcab yang terdaftar, tapi yang aktif itu hanya berkisar 12. Makanya bantuan dana itu kita serahkan ke 12 Pengcab yang aktif. Kalau ini mereka tuntut, ada kok buktinya aliran dana itu, baik perjalanan dinas dan anggaran lainnya. Artinya bukan fiktif, karena kita bisa pertanggungjawabkan kemana saja kita buat," tandas Jayadi.

Sebelumnya beberapa pengurus olahraga (Pengcab) melaporkan dugaan korupsi di KONI Pematangsiantar ke Kejari Pematangsiantar karena disinyalir adanya penyalahgunaan wewenang terkait dana hibah yang sumbernya dari APBD tidak tepat sasaran. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru