Kamis, 06 Februari 2025

Tanpa IMB, Sat PP Dairi Segel Bangunan Warehouse Milik PT DPM

Redaksi - Kamis, 10 Desember 2020 19:56 WIB
1.047 view
Tanpa IMB, Sat PP Dairi Segel Bangunan Warehouse Milik PT DPM
Foto/ SIB Sat Pol PP Dairi
SEGEL: Polisi Pamong Praja Dairi segel bangunan warehouse milik PT DPM diduga belum memegang IMB dan tetap melakukan kontruksi, Kamis (10/12/2020).
Sidikalang (SIB)
Bangunan warehouse milik PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) di Dusun Huta Ginjang Desa Polling Anakanak Kecamatan Silima Punggapungga, Dairi disegel Satuan Polisi Pamong Praja Dairi, Kamis (10/12/2020).

Kepala Sat Pol PP Dairi, Edy Banurea, lewat pesan eletronik membenarkan penyegelan bangunan warehouse milik PT DPM. "Sudah disegel," katanya.

Bangunan disegel karena belum memiliki IMB dan aktivitas kontruksi tetap dilakukan meski pun sudah dilayangkan surat teguran.

Berita sebelumnya, Edy Banurea lewat pesan eletronik mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak PT DPM, agar segala proses pengerjaan warehouse dihentikan sementara sampai IMB dikeluarkan.

Diakuinya, surat teguran sudah 3 kali disampaikan. Bila mereka tetap bekerja, akan dilakukan penyegelan. "Kita akan melakukan penyegelan. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), penyegelan dilakukan 3 hari setelah disurati," katanya.

Pantauan wartawan di lokasi bangunan warehouse, sejumlah pekerja melakukan aktivitas pekerjaan. Pekerja melakukan aktivitas di bagian atap dan di dalam warehouse.

Dua sekiriti di lokasi warehouse yang sedang jaga membenarkan adanya pekerjaan kontruksi. Bangunan dikerjakan dua kontraktor salah satunya PT AJB.

Sementara itu, Manager External Ralation PT. DPM Holy Nurrachman lewat telepon menbenarkan bangunan warehouse yang sedang dibangun belum mengantongi IMB. Ia juga membenarkan sudah menerima surat teguran sebanyak dua kali dari Pemkab Dairi melalui Sat Pol PP.

"Surat itu sudah dibalas, dan proses pekerjaan warehouse diberhentikan sementara," katanya.

Sudah pernah diajukan pengurusan IMB, tetapi karena ada berkas yang kurang sehingga dikembalikan. Pengurusan IMB akan kembali diajukan setelah berkas/ dokumen pendukung lainnya disiapkan.
Ada dokumen yang kurang seperti pengalihan fungsi lahan pertanian, untuk bangunan warehouse.

Sejumlah pekerja melakukan kontruksi di lokasi warehouse, Holy mengatakan, belum mengetahui informasi tersebut. Sesuai intruksi, semua aktivitas pekerjaan untuk sementara diberhentikan. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pengecekan.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru