Humbahas (SIB)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Henri W Pasaribu menghimbau masyarakat Humbahas untuk melaporkan segala bentuk kecurangan Pilkada Humbahas, khususnya praktik money politik atau politik uang atau yang sering disebut uang "togu togu ro" yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) maupun tim paslon.
"Sampai saat ini belum ada laporan resmi ke Bawaslu. Dan hasil pengawasan di lapangan belum ada ditemukan terkait hal itu (praktik money politics). Jika memang begitu adanya, Bawaslu sudah melakukan himbauan agar masyarakat yang menemukan segera melaporkan ke Bawaslu setempat dan jajarannya," kata Henri saat ditanyai SIB via aplikasi WhatsApp terkait adanya isu yang dilakukan oleh tim paslon tunggal membagikan uang "togu togu ro" di Pilkada Humbahas, Senin (7/12/2020).
Sebelumnya dia juga mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tetap melakukan pengawasan secara melekat di tiap-tiap wilayah kerja masing-masing dan sesegera mungkin melakukan proses.
"Yang pasti pemberi dan penerima money politics itu ada sanksinya dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 187, dan larangannya pada pasal 73, dengan ancaman pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Dan denda minimal Rp200 juta, dan maksimal Rp1 miliar. Dan apabila pelakunya ASN, akan kita rekomendasikan ke KASN untuk memberikan sanksi kode etik kepada pelaku," katanya
Henry menambahkan, sampai saat ini pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat terkait distribusi C6 (surat undangan ke pemilih). Dan sejauh ini, kata dia, pihaknya belum ada menemukan informasi penyerahan surat undangan ditunggangi tim paslon tunggal untuk praktik money politics.
"Sepanjang hasil pengawasan hal itu tidak didapati. Dan jika hal ini terjadi dan terbukti, Bawaslu akan melakukan tindakan tegas berdasarkan regulasi yang ada. Kita juga sudah menginstruksikan dan menghimbau seluruh jajaran untuk melakukan tupoksi dengan baik, penuh tanggungjawab dan menjungjung integritas sebagai pengawas pemilihan dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor - Oloan P Nababan kepada mengaku pihaknya tidak akan bermain politik uang atau money politics di Pilkada Humbahas.
“Terus terang kita tidak ada money politic atau namanya togu-togu ro. Tidak ada itu. Cuma yang kita lakukan hanya sosialisasi. Kalau togu-togu ro nggak ada itu,†kata Ramses.
Dia mengatakan, pasangan calon dan tim tidak ada menginstruksikan untuk menjalankan uang togu-togu ro, sehingga masyarakat tidak usah berharap untuk menerima togu-togu ro dari tim yang sudah dibentuk.
“Itu kan sudah ada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur itu. Bila terbukti, ada semua pasal yang mengatur itu. Tidak ada itu (togu-tugu ro). Kita kan calon tunggal. Ngapain lagi dikasi togu-togu ro, capek kali lah,†kata dia dalam bahasa daerah. (*)