Kamis, 19 Desember 2024

BC Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar

Redaksi - Kamis, 03 Desember 2020 20:41 WIB
470 view
BC Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar
Foto SIB/Pally S
Dimusnahkan : Kakanwil BC Sumut Oza Olavia bersama sejumlah pejabat instansi terkait memusnahkan barang ilegal berupa rokok dan pakain bekas dengan cara membakar, Kamis (3/12/2020).
Belawan (SIB)
Bea dan Cukai (BC) Sumut dan jajarannya BC Belawan, BC Medan dan BC Kuala Tanjung, memusnahkan berbagai jenis narang milik megara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, yang bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah serta masyarakat, Kamis sore (3/12/2020).

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memecahkan dan memotong, berlangsung di halaman Kantor BC Belawan.

Kakanwil BC Sumut, Oza Olavia kepada wartawan mengatakan, berbagai jenis barang impor ilegal/selundupan itu di antaranya berupa 847 pakaian bekas, obat-obatan, kosmetik, alat kontrasepsi, kosmetik sebanyak 601 kemasan, pestisida, compressor, sparepart motor, air softgun serta sparepartnya sebanyak 246 potong.

Sedangkan barang kena cukai berupa rokok ilegal sebanyak 2,532 juta batang dan berbagai merek minuman keras ilegal sebanyak 260 botol.

Disebutkannya, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 2,6 miliar, dengan potensi kerugian negara jika beredar tanpa dipungut biaya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor senilai Rp 2,3 miliar.

Lebih lanjut Kakanwil BC Sumut mengatakan, penindakan dan pemusnahan terhadap barang impor ilegal seperti pakaian bekas, dilakukan untuk mencegah terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri serta potensi terjangkitnya penyakit menular serta menurunkan harga diri bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil BC Sumut juga mengatakan, saat ini Direktorat Jenderal BC sedang melaksanakan Operasi Gempur untuk menertibkan peredaran barang kena cukai seperti minuman keras dan hasil tembakau/rokok ilegal, yang dapat menurunkan penerimaan negara dari sektor cukai dan membuat pabrik rokok pembayar cukai mengalami penurunan penjualan, yang akhirnya dapat mengakibatkan timbulnya PHK karyawan.

Pada hari yang sama, atas persetujuan Direktur Pengelola Kekayaan Nagara dan Sistem Informasi dengan No 244/MK 06/KN 05/2020 tanggal 16 Nopember 2020, pihak BC Belawan, menghibahkan BMN berupa beras sebanyak 7.425 karung kepada Pemkab Batu Bara, 2.000 karung kepada Pemkab Dairi dan 1.000 karung kepada Yayasan Pesantren Al Kautsar Al Akbar, secara keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 1,8 miliar untuk disalurkan kepada warga kurang mampu terdampak Covid-19.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru