Rabu, 19 Maret 2025

Dilaporkan Menganiaya, Mantan Kadistamben Tapteng Divonis Bebas

Redaksi - Selasa, 24 November 2020 20:41 WIB
825 view
Dilaporkan Menganiaya, Mantan Kadistamben Tapteng Divonis Bebas
Foto SIB : Helman
Penasehat Hukum Parlaungan Silalahi dan Mangihut Rangkuti mengapit Tutak Hutagalung pasca diputus bebas di PN Sibolga, Selasa (24/11/2020). 
Sibolga (SIB)
Terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Drs Tutak Hutagalung (65) divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (24/11/2020).

Tutak Hutagalung dilaporkan melakukan penganiayaan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kolang, 6 Agustus 2019 oleh Natalina Sihombing (48). Proses lidik/sidik tergolong lama, karena persidangan perdana baru pada 13 Agutus 2020.

Tidak terima dituduh menganiaya, Tutak Hutagalung menggandeng pengacara senior Parlaungan Silalahi, Mangihut Tua Rangkuti untuk membelanya di PN Sibolga.

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dalam persidangan, Terdakwa yang diancam pasal 351 KUHPidana dengan tuntutan 2 bulan penjara itu, akhirnya diputus bebas karena tidak terbukti bersalah.

"Terdakwa bebas, tidak terbukti melakukan dakwaan,"kata Ketua Majelis Hakim Tetty Siska Simorangkir didampingi anggota Prans Martin Sihotang dan Danan Doyo Darmakusuma.

Tutak Hutagalung kepada SIB di PN Sibolga berterimakasih kepada Majelis Hakim PN Sibolga, yang dapat memeriksa perkara dengan baik.

"Saya juga berterimakasih kepada Parlaungan Silalahi dan Mangihut Tua Rangkuti yang mendampingi saya,"kata Tutak.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru