Medan (SIB)
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, KPU harus menghormati putusan pengadilan. Jika ada sengketa hukum maka posisi tertinggi itu ialah peradilan atau pengadilan.
"Pengadilan kan sudah memutuskan bahwa menerima gugatan. Saya kira itu harus dihormati,†ujarnya saat di rumah dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman nomor 41, Senin (23/11/2020)
Anggota DPR RI yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara dan pemilihan umum (pemilu) ini mengaku sempat terkejut, ketika KPU langsung menjawab dengan mengatakan tidak bisa menjalankan putusan PT TUN itu. "Sebelum hal itu disebut harus hati-hati lebih dulu karena Indonesia negara hukum. Jika bukan orang Indonesia yang menghormati hukum jadi siapa lagi," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, KPU jangan serta merta kemudian tidak menganggap atau mengabaikan putusan PT TUN itu. Dan ingat loh, ibu Evi (Evi Novida Eks Komisioner KPU) itu kembali karena putusan PTUN. "Jadi jangan ambigu, keputusan PTUN yang satu diterima dan satu lagi enggak. Tinggal dicari solusinya bagaimana ,†ucapnya.
Menurut Ahmad Doli Kurnia, putusan PT TUN tersebut sudah inkrah. Padahal sebelumnya juga sudah ada kesempatan untuk banding tapi tidak mau banding. Jadi kalau sudah putusan inkrah, harus dilaksanakan.
“ Setiap putusan PTUN itu harus dihargai. Terus yang kedua dicari solusinya seperti apa. Jangan pagi-pagi mentah-mentah kemudian ditolak keputusan hukum itu. Menurut saya itu preseden yang tidak baik ,†katanya.
Menurutnya, putusan PTUN jauh lebih tinggi daripada produk-produk hukum yang lain. Jika KPU Sergai bingung harus mengikuti keputusan KPU RI dan putusan PTUN maka baiknya mengikuti keputusan PTUN karena lebih tinggi hak hukumnya.
Kunjungan Ahmad Doli Kurnia Tanjung ke Sumut yaitu dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas-tugas konstitutisional di bidang pengawasan terkait persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Sementara itu Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, hal yang berbeda. Ia berpendapat lebih baik mengikuti keputusan KPU RI.
Menurutnya terkait putusan PTUN sebenarnya sudah diatur jelas di pasal 154 ayat 12 dari Undang-undang 10 tahun 2016. Menurut pasal tersebut bahwa KPU provinsi, KPU kabupaten Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung atau putusan PTUN.
“Selama putusan tersebut tidak ditetapkan. Terkait dengan penetapan pasangan calon selama keputusan itu tidak melampaui 30 hari hari sebelum hari hari H ,†katanya.
Menurutnya, jika keputusan KPU RI yang memberikan perintah kepada KPU Sergai untuk tidak menjalankan putusan PTUN ialah haknya. Karena itu, KPU tingkat daerah maupun provinsi patuh terhadap keputusan yang dibuat pemimpin mereka yakni KPU RI.
Sementara, anggota DPR- RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang dalam rapat audiensi mengatakan, agar KPU jangan mensejajarkan PKPU dengan Undang-undang. Karena Undang-undang merupakan peraturan tertinggi di bawah Undang-undang Dasar (UUD).
“ PKPU tidak boleh melanggar undang-undang, PKPU tidak boleh menafsirkan undang-undang. Kenapa saya berkata demikian satu contoh bahwa dalam sengketa Pilkada di Serdang Bedagai,†katanya.
Menurutnya, ia bolak-balik getol untuk membicarakan hal tersebut. Karena jika menilik undang-undang nomor 10 tahun 2012 pasal 1 maka tidak ada hak untuk menafsirkan undang-undang.
Junimart mengatakan lebih baik fokus berbicara tentang waktu. Jika memang disebut 30 hari maka 30 hari sudah terhitung sejak pendaftaran.
“ Itulah nanti yang bisa menimbulkan kerumunan ketika KPU degan surat KPU Pusat menganulir keputusan PTUN Medan.Tolong diingatkan juga kepada KPU Provinsi supaya berhenti. Jangan mensejajarkan PKPU dengan Undang-undang,†katanya saat beraudiensi di rumah dinas gubernur.
Menurutnya itu tidak bisa disejajarkan karena kedua hal itu sangat jauh sekali. Karena PKPU masih bisa dirubah dan direvisi sedangkan Undang-undang ada prosesnya yang lebih rumit dan proses yang lebih panjang. Junimart juga berharap jangan sampai timbul konservatif di Serdang Bedagai.
“ Saya tidak bisa bayangkan kalau seandainya KPU Serdang Bedagai atas arahan dari KPU Pusat dan tersadarkan oleh KPU Provinsi. Saya tida bisa bayangkan. Ketika nanti diangkat ia diulangkan. Maka nanti tinggal ke MK pak, dikalahkan. Kenapa ? Karena pelanggar undang-undang ,†ujarnya .
Ia mengatakan jika hal itu benar terjadi, maka nanti akan begitu besar dampak KPU Serdang Bedagai dan KPU Provinsi. Maka agar hal itu tidak terjadi lebih baik dicermati dan diperhatikan lebih dulu.(*)