Senin, 10 Maret 2025

Terlibat Kasus Penggelapan Kerbau Diciduk Tekab Polsek Perbaungan

Redaksi - Sabtu, 21 November 2020 20:59 WIB
448 view
Terlibat Kasus Penggelapan Kerbau Diciduk Tekab Polsek Perbaungan
Foto Dok/Humas Polres Sergai
DIAMANKAN : Tersangka S (37) saat diamankan petugas di Polsek Perbaungan, Jumat (20/11/2020).
Sergai (SIB)
Seorang pria yang terlibat kasus penggelapan seekor kerbau berinisial S (37), warga Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) diciduk team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Perbaungan dari kediamannya, Jumat (20/11/2020).

Kapolres Sergai AKBP AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak saat dikonfirmasi SIB, Sabtu (21/11/2020), mengatakan, sebelum ditangkap, awalnya pada Rabu (18/12/2019) sore, tersangka mendatangi kediamam Ngadino (korban) di kawasan Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, menggunakan mobil pikap untuk mengambil seekor ternak kerbaunya dengan alasan akan menjual kepada pembeli seharga Rp 17 juta.

Usai bertransaksi, lanjut Simanjuntak, tersangka langsung menitipkan kuitansi kepada korban dan berjanji akan membayar hasil penjualan kerbau di tanggal 10 November 2020.

"Tapi, setelah lewat dari waktu yang dijanjikan, S tak kunjung membayar uang hasil penjualan kerbau dan setiap ditagih ke rumah selalu mengatakan belum ada uang," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, sambung Simanjuntak, korban pun merasa ditipu dan mendatangi Polsek Perbaungan untuk membuat laporan yang tertuang dalam LP/264/XI/2020/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan, tanggal 12 November 2020.

"Berdasarkan laporan itu, S kemudian dibekuk Tekab Polsek tanpa perlawanan di rumahnya. Dia akan dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas Kapolsek Perbaungan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru