Sabtu, 15 Maret 2025

WTP Simarmata : Pembahasan RUU Minuman Beralkohol Harus Hati-hati

Redaksi - Rabu, 18 November 2020 17:58 WIB
589 view
WTP Simarmata : Pembahasan RUU Minuman Beralkohol Harus Hati-hati
Foto SIB/Japet Arki Bangun
FOTO BERSAMA : Anggota DPD RI, Pdt DR WTP Simarmata foto bersama peserta sosialisasi 4 pilar kebangsaan, Rabu (18/11/2020), di Balai Kartini Jalan Tuanku Imam Bonjol Tebingtinggi. 
Tebingtinggi (SIB)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt DR Willem Tumpal Pandapotan (WTP) Simarmata meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol harus penuh kehati-hatian, karena menyangkut budaya dan kehidupan orang banyak.

"Ya harus hati - hati membahasnya, apalagi ada menyangkut budaya dan mata pencarian seperti lapo tuak," kata Simarmata saat diwawancarai SIB, Rabu (18/11/2020), usai sosialisasi 4 pilar kebangsaan, di Balai Kartini Jalan Tuanku Imam Bonjol Tebingtinggi.

Simarmata mengatakan, lapo tuak merupakan warisan budaya dan sudah dijadikan mata pencarian secara turun menurun untuk memenuhi kehidupan keluarga. Kadar alkohol tuak sangat sedikit dibandingkan dengan minuman keras (miras) yang beredar dalam kemasan botol.

"Tuak bukan miras melainkan minuman tradisional dan lapo tuak itu bukan lapo tenggen. RUU Minuman Beralkohol seharusnya membatasi peredaran miras dengan kadar alkohol yang tinggi," jelasnya.

Lanjutnya, selama ini masih ada ditemukan peredaran miras yang masuk dari luar negeri tanpa izin. Hal seperti ini harus didisplinkan oleh pemerintah melalui intansi terkait.

"Pemerintah seharusnya membatasi peredaran miras dari luar, bukan melakukan penangkapan terhadap miras yang sudah masuk ke Indonesia," ucapnya.

Ia juga berpesan, bagi masyarakat untuk tidak terprovokasi atas RUU Minuman Beralkohol.

"Kita harus menunggu kebijakan pasti dari dewan dan pemerintah. Ada pertimbangan dan kepentingan untuk berbangsa dan bernegara. Jangan main hakim sendiri," harapnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru