Lubukpakam (SIB)
Puluhan Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) Deliserdang mendatangi Kantor Bupati di Lubukpakam, Selasa (17/11/2020) untuk mempertanyakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021, yang setahu mereka sudah direkomendasikan namun tidak mengalami kenaikan.
Kedatangan mereka yang dikawal pihak kepolisian dan satpol PP diterima Kadis Ketenagakerjaan Deliserdang, Drs Binsar TH Sitanggang MAP dan Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Deliserdang, Ganda Aritonang dan lainnya. Pekerja berasal dari perusahaan seperti PT Indomarco Prismatama, PT Nusantara Jaya Plastik, PT Cipta Baja Raya, PT Sumatera Timberindo Industri dan beberapa perusahaan lain.
"Ada informasi tidak ada kenaikan UMK untuk tahun 2021. Untuk itu kami datang mempertanyakan apa kebijakan dari Pemkab Deliserdang terhadap penerima upah jika tidak naik UMK. Di masa pandemi ini, ada perusahaan di Deliserdang tidak ada yang menurun penghasilannya justru malah naik, apa hal itu menjadi pemicu tidak dinaikkan UMK," tanya mereka.
Mildi Afrizal Bangun salah satu PUK berharap ingin tahu apa alasan Pemkab Deliserdang yang harus menuruti edaran Menteri Ketenagakerjaan. Harapan mereka supaya Disnaker Deliserdang merekomendasikan ke bupati agar tidak menghiraukan edaran.
Sementara Arman dari PUK salah satu perusahaan di Namorambe menyebut UMK tidak naik akan berdampak kepada pekerja buruh. Apabila upah tidak naik maka buruh akan miskin di Deliserdang.
Sekretaris FSPMI-KSPI, Rian Sinaga menuturkan bahwa ketika upah tidak dinaikkan maka gelombang perlawanan (dari buruh) itu pasti ada. Sebab upah urat nandi untuk pekerja buruh. Upah hanya untuk urusan sejengkal perut pekerja dan juga keluarganya.
"Setiap tahun ada kenaikan harga sembako, belum lagi kalau bicara sewa kos atau rumah yang setiap tahun naik, uang sekolah dan seragam tiap tahun naik, hal ini perlu ditinjau. Ketika upah tidak dinaikkan, apa ada jaminan dari pemerintah soal biaya-biaya yang saya jabarkan itu tidak naik setiap tahunnya?," tegas Sinaga.
Usai mendengarkan aspirasi para PUK, Binsar TH Sitanggang menyampaikan bahwasanya Bupati Deliserdang telah merekomendasikan usulan upah kepada Gubernur Sumut. Besarannya sama seperti yang direkomendasikan oleh Depeda yakni sebesar Rp3.188.592 atau sama dengan besaran UMK tahun 2020. Saat ini penetapannya tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Edy Rahmayadi.
Binsar Sitanggang lebih jauh mengatakan kalau Bupati Deliserdang telah menandatangani rekomendasi usulan UMK pada Senin (16/11/2020). Setelah ditandatangani langsung dikirimkan Ke Gubernur agar bisa segera ditetapkan.
Menurutnya apa yang direkomendasikan sudah sesuai dengan mekanisme. "Besarannya sama seperti tahun 2020 karena memang tidak ada kenaikan. Menurut saya sudah keputusan arif dan bijaksana karena kalau berpacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan besarannya lebih kecil. Karena pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi adalah rumusnya. Disebut untuk pertumbuhan ekonomi saat sekarang ini minus 2,6 sementara laju inflasi 0,35," tandas Sitanggang.(*)