Medan (SIB)
Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak 2 dari 3 spedialis bandit jalanan yang selama ini sangat meresahkan masyarakat Medan, khususnya para pengguna jalan.
Para pelaku masing-masing berinisial MH (21) warga Jalan M Yakub Gang Tini, Kecamatan Medan Perjuangan, HS alias Bajol (31) warga Jalan Tirto, Kecamatan Medan Tembung (keduanya ditembak, AD (28) warga Jalan Prof HM Yamin Gang HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum, Iptu Ardian Yunnan Saputra yang dikonfirmasi wartawan, Senin (26/11/2020) malam, mengatakan, penangkapan para pelaku itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban Renata br Pangaribuan (40) warga Jalan Dairi Gang Mawar, Kecamatan Medan Barat.
"Dalam laporannya, Jumat (12/11/2020), sekira pukul 22.00 WIB, tas korban berisi sejumlah uang tunai, hp dan surat-surat berharga dijambret 3 pria. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur," ujarnya.
Tim Jatanras, sambung Kanit Pidum, kemudian mengambil alih kasus tersebut guna melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta menangkap para pelaku kejahatan jalanan tersebut.
"Beberapa hari dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengungkap identitas serta persembunyian para pelaku perampokan itu di kawasan Jalan HM Yamin. Tim Jatanras saat itu juga bergerak ke lokasi guna menangkap para pelaku," jelasnya.
Lanjut Iptu Yunnan, setibanya di lokasi Tim Jatanras melihat ketiga pelaku sedang duduk di atas sepeda motor Honda scopy. Petugas pun langsung melakukan penyergapan. Pelaku yang berboncengan 3 itu berusaha kabur dengan tancap gas. Petugas langsung melepaskan tembakan peringatan beberapa kali ke udara, namun tak diindahkan oleh pelaku.
"Saat itu para pelaku menabrak 3 anggota kita yang mencoba menghalangi pelarian pelaku. Petugas lainnya akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak para pelaku yang kembali berusaha kabur hingga akhirnya rubuh," terangnya.
Masih kata Kanit, petugas menghampiri para pelaku. Dan ternyata pelaku MH dan HS alias Bajol terkena tembakan di bagian kakinya. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako guna diperiksa lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, para pelaku sudah belasan kali melancarkan aksi kejahatannya. Pelaku HS alias Bajol merupakan residivis kasus jambret yang sudah 3 kali masuk penjara. Sedangkan MH juga residivis kasus begal dan jambret yang sudah 4 kali masuk penjara. Sementara pelaku AA juga residivis kasus narkoba serta jambet yang sudah 2 kali masuk penjara," katanya. (*)