Jumat, 27 Desember 2024
Pasca Akhyar Tak Terbukti Lakukan Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu Medan : Bukan Berarti Tak Ada Indikasi Kesalahan

Redaksi - Kamis, 05 November 2020 22:34 WIB
495 view
 Ketua Bawaslu Medan : Bukan Berarti Tak Ada Indikasi Kesalahan
Foto SIB/humas Bawaslu Medan
Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap.
Medan (SIB)
Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution sudah dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu terhadap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Deli, Faisal Haris. Namun, bukan berarti saat itu calon ini tidak ada indikasi kesalahan.

"Ini kan hanya unsur kesalahan pidana pemilu saja yang diproses di Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). Kita hormati itu sebagai proses hukum. Akan tetapi, unsur lain masih bisa kita lakukan penilaian dan justru masih ada indikasi kesalahannya," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Medan Payung Harahap kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Dijelaskan Payung, salah satu indikasi tersebut adalah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang sudah dikeluarkan surat peringatannya. Lalu, kegiatan itu disebut pelantikan Paguyuban Pejuang Legiman, tapi ditemukan ada pemasangan alat peraga kampanye. Bahkan, terindikasi juga melibatkan anak-anak.

"Masih banyak catatan buat kami sebagai pengawas dalam pelaksanaan pilkada ini. Sehingga kegiatan ke depan, sekalipun kegiatan arisan keluarga dan lainnya yang berbau kampanye, tetap kami instruksikan untuk dilakukan pengawasan. Terutama kegiatan yang dihadiri oleh paslon. Sebab, kalimat calon itu sudah melekat sejak mereka ditetapkan sebagai calon oleh KPU Medan," jelasnya.

Oleh karena itu, Bawaslu Medan mengimbau kepada Panwascam dan Panwas Kelurahan di jajarannya, agar tetap semangat dalam melakukan pengawasan. Proses pembuktian, lanjut Payung, dalam setiap hasil pengawasan serahkan ke jalur prosedur. Sehingga, setiap dugaan pelanggaran dalam pengawasan agar dituangkan dalam alat kerja dan diteruskan sebagai Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

"Proses kajian, kita serahkan diproses oleh yang berwenang," cetus Payung. Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Medan menghentikan pengusutan pengaduan dari Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris soal ancaman pemukulan dan pengusiran yang diduga dilakukan oleh Akhyar. Namun, dugaan pelanggaran pidana pemilu itu tidak memenuhi unsur. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru