Labuhanbatu (SIB)
Seorang tahanan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Labuhanbilik tahun 2018, ditangkap tim polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpol Airud) Panipahan Polres Rokan Hilir Polda Riau. Tersangka pelarian bernama Edi Syahputra alias Edi (45), warga Dusun Seisakat, Desa Seisakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap saat melaut di Selat Malaka.
"Edi ini tahanan kasus narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap pada Sabtu 30 Oktober 2020, sekitar pukul 06:00 WIB, di perairan Selat Malaka," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu, beserta timnya dan Kasi Propam Ipda Kusno Siagian kepada wartawan, Senin (2/11/2020), di Mapolres Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Kapolres menjelaskan, Edi bersama 14 tahanan titipan Satresarkoba Polres Labuhanbatu kabur dari Lapas Labuhanbilik, Jumat 13 April 2018, sekira pukul 01:00 WIB, setelah merusak asbes ruang tahanan. Tersangka kabur ke Batam, namun 3 bulan kemudian pulang dan bersembunyi dengan melaut (nelayan) bersama saudaranya di Selat Malaka, hingga tertangkap.
"Lima belas tahanan yang kabur dilakukan pengejaran. Dua orang tertangkap hari itu, yaitu Muhammad Syukur dan Suwardi dan telah menjalani hukuman. Sedangkan orang lainnya, Harun Rasid Hasibuan dan Dapa Novandi Simangunsong dilaporkan telah meninggal dunia," sebut Deni.
Edi ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Kamis 15 Februari 2018, sekira pukul 00:30 WIB, di Dusun Seisakat dengan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram netto, 1 dompet kecil dan 2 kaca pirek bekas bakar.
"Tersangka Edi ditangkap saat sedang duduk di dalam rumah menunggu pelanggannya. Tersangka mengaku sabu diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Awal, warga Tanjungbalai, dengan tujuan untuk di jual," ungkapnya.
Berkas perkara tersangka Edi telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan sudah P21 (lengkap) waktu itu, dengan sangkaan melanggar pasal tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka ditahan dalam penahanan lanjutan di RTP Polres Labuhanbatu, menunggu koordinasi dengan JPU Kejari Labuhpanbatu," ujarnya.
Kapolres mengimbau 10 tersangka yang masih dalam pelarian, agar menyerahkan diri, karena hidup atau mati akan dicari sampai dapat untuk memberi kepastian hukum atas perkaranya.
"Kepada pihak yang merasa ada anggota keluarganya di antara 10 orang yang masih dalam pelarian, dipersilakan menyerahkan tersangka ke Polres Labuhanbatu. Akan diperlakukan selayaknya," imbau Deni.
Edi juga mengajak rekan-rekannya yang masih dalam pelarian supaya menyerahkan diri. (*)