Selasa, 04 Februari 2025

Rajuddin Sagala : Rencana Kerja DPRD Medan Tahun 2021 untuk Peningkatan SDM

Redaksi - Jumat, 30 Oktober 2020 20:08 WIB
363 view
Rajuddin Sagala : Rencana Kerja DPRD Medan Tahun 2021 untuk Peningkatan SDM
Foto Dok/Rajuddin Sagala SPdI
Rajuddin Sagala SPdI
Medan (SIB)
Berlandaskan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang DPRD, maka seluruh rencana kerja DPRD Medan senantiasa mengarah kepada implementasi ketiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan dalam rangka representasi masyarakat Medan.

"Dalam pelaksanaan ketiga fungsi tersebut, dilaksanakan DPRD Medan melalui aset kelengkapan sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

Disebutkannya, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama wali kota, DPRD diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan otonomi daerah secara baik melalui peningkatan kesejahteraan dan pelayanan terhadap masyarakat.

Untuk mewujudkan hal itu, maka diperlukan perantara hukum daerah yang berupa peraturan daerah yang bermanfaat bagi pengaturan penyelenggara pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Fungsi pembentukan peraturan daerah berperan penting dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan daerah istimewa yang indentik dengan DPRD Medan. DPRD Diharapkan dapat menyusun perumusan kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah bersama Wali Kota Medan yang cukup signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat ke depan," jelas Politisi PKS itu lagi.

Penyelenggaraan pemerintah daerah melaksanakan pembahasan APBD, agar tujuan penyusunan APBD sesuai kebijakan daerah yang telah disusun dalam perencanaan program pembangunan daerah seperti Perda RPJPD, Perda RPJMD dan Perwal RKPD.

DPRD Medan sebagai unsur penyelenggara pemerintaah daerah mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan KUA dan PPAS serta Ranperda tentang APBD bersama wali kota sesuai arah dan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

Rencana kerja DPRD Medan tahun 2021 yang telah disusun berdasarkan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah seperti peningkatan SDM bagi pimpinan dan anggota DPRD Medan agar profesionalismenya meningkat dan lebih baik, pungkasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru