Sabtu, 15 Maret 2025

Berwisata ke Samosir Tak Harus Rapid Tes, Tapi Patuhi Protokol Kesehatan

Redaksi - Minggu, 25 Oktober 2020 21:08 WIB
1.010 view
Berwisata ke Samosir Tak Harus Rapid Tes, Tapi Patuhi Protokol Kesehatan
Internet
Ilustrasi
Samosir (SIB)
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Samosir Lasro Marbun merespon positif permohonan yang disampaikan pelaku usaha pariwisata yang meminta agar pengunjung wisata, tidak harus menyertakan surat PCR/Rapid Test.

Bersama unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pelaku usaha pariwisata, digelar diskusi untuk menemukan solusi agar ekonomi rakyat di sektor pariwisata tidak lumpuh.

"Rapat yang dilaksanakan pada Kamis (22/10/2020) itu, merupakan tindak lanjut dari rapat yang telah digelar sebelumnya secara zoom meeting oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Samosir dan stakeholder kepariwisataan," jelas Lasro, kepada wartawan seusai pertemuan.

Untuk diketahui, sebelumnya telah terbit Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 800/3790/SEKRE/10/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Khusus Pelaku Perjalanan Orang ke Wilayah Kabupaten Samosir.

Pjs. Bupati Samosir Lasro Marbun menegaskan bahwa dirinya dengan segera menerbitkan surat edaran tersebut karena tidak ada kesepakatan atas nama kedaruratan.

Karena ada warga Samosir yang terkonfirmasi positif Covid-19, bahkan ada 2 orang telah meninggal dunia. "Sehingga perlu sebuah tindakan cepat untuk melindungi dan menjamin keselamatan warga Samosir," ujarnya.

Menurutnya, persoalan besar yang harus segera ditangani, yaitu perlindungan keselamatan seluruh masyarakat Samosir.

Namun, ada persoalan lainnya, yakni terganggunya sektor ekonomi dan kenyamanan pribadi di sektor pariwisata. "Ada dialektika, sehingga dirumuskanlah sebuah kebijakan baru untuk memenuhi kebutuhan bersama antara pelaku usaha wisata, pemerintah dan wisatawan," kata dia.

Selanjutnya Lasro juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak pernah menarik surat edaran yang sudah diterbitkan, namun merumuskan sebuah kebijakan baru demi kepentingan bersama. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru