Sabtu, 22 Februari 2025

Kapolrestabes Medan: Seorang Pendemo Anarkis Ditahan, 2 DPO

Redaksi - Jumat, 23 Oktober 2020 21:01 WIB
497 view
Kapolrestabes Medan: Seorang  Pendemo Anarkis Ditahan, 2 DPO
Foto SIB/Roy Damanik
DITAHAN DAN DPO: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, memberikan keterangan pers terkait penetapan 3 pendemo anarkis yang merusak mobil Dinas Kebersihan BK 9320 J sebagai tersangka, di M
Medan (SIB)
Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan 3 orang menjadi tersangka terkait unjuk rasa yang berujung anarkis dan merusak mobil Dinas Kebersihan BK 9320 J, di Jalan Gedung Arca, Kamis (8/10/2020).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MHB (21) warga Jalan Sukaramai, Bengkalis, yang kini sudah ditahan polisi, FH alias DB (25) dan JO (23) keduanya masuk DPO Polrestabes Medan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV dan mobil Dinas Kebersihan Medan yang dirusak pendemo.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Jumat (23/10/2020) sore, mengatakan, dari hasil penyidikan ditetapkan 2 orang menjadi tersangka.

"Satu orang sudah diamankan (ditahan) dan 2 tersangka lagi masih dalam pengejaran. Ketiga tersangka terbukti melakukan perusakan sesuai rekaman CCTV," ungkapnya.

Tersangka MHB, sambung Riko, ditangkap saat berada di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di Bundaran SIB ketika mengikuti unjuk rasa baru-baru ini.

"Saat MHB kita interogasi, ia mengakui perbuatannya yang telah merusak mobil Dinas Kebersihan. MHB juga mengakui melakukan perusakan bersama dua rekannya, FH alias DB dan JO yang masih kita kejar," ujarnya.

Lanjut Riko, tersangka MHB kini sudah mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. "Tersangka dijerat Pasal 170 dan atau 406 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Riko.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru