Senin, 23 Desember 2024

ASN Humbahas Diingatkan Tidak Terlibat Kampanye Pilkada

Redaksi - Rabu, 21 Oktober 2020 20:12 WIB
552 view
ASN Humbahas Diingatkan Tidak Terlibat Kampanye Pilkada
Foto Dok/Tani Siringoringo
SOSIALISASI : Bawaslu Humbahas menggelar sosialisasi pengawasan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas tahun 2020, di Hotel Nawly Jalan Sisingamangaraja Doloksanggul, Rabu (21/10/2020).
Humbahas (SIB)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Humbahas untuk tidak terlibat dalam kampanye Pilkadayang sedang berlangsung.

Peringatan itu disampaikan pada sosialisasi pengawasan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas tahun 2020, yang digelar Bawaslu Humbahas di Hotel Nawly Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Doloksanggul, Rabu (21/10/2020).

Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu, didampingi anggota Bawaslu Efrida Purba, dalam paparannya mengatakan, banyak regulasi yang menjadi dasar larangan ASN tidak bisa terlibat dalam kampanye Pilkada berikut dengan sanksi yang melekat untuk setiap bentuk larangan sebagai konsekuensinya.

Sanksi itu, kata dia, bisa dalam bentuk administrasi hingga pidana mulai dari sanksi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

"PNS dilarang memberikan dukungan kepada salah satu calon. Apalagi PNS ikut dan terlibat langsung dalam kampanye. Contohnya, saat ini atas aduan masyarakat, Bawaslu sedang memproses seorang ASN yang melakukan like di medsos pada salah satu calon," katanya.

Henri juga merinci kehadiran PNS dalam kampanye terbatas juga merupakan salah satu poin pelarangan. "Ini kerap menjadi alasan, jika suami atau istri salah satu PNS menjadi tuan rumah kegiatan paslon. Kami tegaskan, itu merupakan pelanggaran. Karena status ASN atau PNS melekat secara personal, terlepas dari ruang, tempat, dan waktu," imbuhnya.

Jelasnya lagi, merujuk pada regulasi kampanye di kondisi pandemi Covid-19, kampanye umum tidak bisa melebihi 50 orang, itupun harus mengikuti protokoler kesehatan yang sudah menjadi ketentuan.

"Jika ini diabaikan, maka Bawaslu berhak membubarkan kegiatan tersebut apabila pendekatan persuasif diabaikan," bebernya.

Seorang peserta sosialisasi, Jaulim Simanullang pada kesempatan itu mempertanyakan, ketika ada oknum ASN yang melakukan like pada status seseorang untuk mengajak memilih paslon kepala daerah, lantas seketika juga melakukan unlike terhadap salah satu paslon melalui medsos apakah juga merupakan suatu pelanggaran. Dengan tegas Bawaslu menyatakan hal itu sebagai pelanggaran.

"Jejak digital tidak bisa dihilangkan bahkan dapat ditracing ketika menjadi suatu delik pengaduan di Bawaslu. Ini merupakan bagian kompetensi tugas pengawasan," jelasnya.

Selain larangan mendukung paslon tunggal, peserta juga mempertanyakan status hukum ASN yang terlibat mendukung kolom kosong atau kotak kosong digagasi Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan (FPDHH). Ketua Bawaslu Henri Pasaribu juga dengan tegas menyatakan, hal itu merupakan suatu pelanggaran.

"Dalilnya sangat sederhana, ASN tadi dipastikan ikut ambil bagian dalam hal menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Jadi sudah pasti itu merupakan pelanggaran. Ini ranah politik praktis dan ASN terikat dengan regulasi yang mengatur," pungkasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru