Tanjungbalai (SIB)
Pelaksanaan seleksi wawancara bagi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020 yang diselenggarakan sejak Minggu, (18/10/2020) sampai Selasa, (20/10/2020) di setiap kelurahan se-Kota Tanjungbalai berlangsung sesuai protokoler kesehatan Covid-19.
Amatan SIB, Selasa (20/10/2020), khusus di Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, setiap calon KPPS yang mengikuti seleksi wawancara diwajibkan memakai masker, menjaga jarak serta melalui pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas PPS kelurahan.
"Seleksi wawancara bagi calon KPPS ini kita laksanakan tetap mematuhi protokoler kesehatan Covid-19. Setiap peserta satu persatu kita panggil untuk diwawancarai dan wajib memakai masker serta melalui pemeriksaan suhu tubuh, " kata Ketua PPS Kelurahan Sirantau, Lilys Nainggolan kepada SIB di sela-sela pelaksanaan wawancara.
Senada juga disampaikan Ketua KPU Luhut Parlinggoman Siahaan kepada SIB yang mengatakan, setiap calon KPPS yang dinyatakan lulus itu nantinya juga akan melakukan Rapid Tes untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara Pemilu harus sehat dan tidak reaktif Covid-19.
"Sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Pilkada serentak lanjutan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, setiap tahapan Pilkada sampai pada hari H pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang, wajib mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya saat ini, tahapan rekrutmen KPPS yang berlangsung tetap mematuhi protokoler kesehatan. Pada intinya, pelaksanaan Pilkada Tanjungbalai dipastikan sesuai protokoler kesehatan, "kata Luhut. (*)