Medan (SIB)
Tersangka pasangan suami istri (pasutri) berinisial MD alias Koko (37) dan Painten (33) keduanya warga Jalan Gunung Kelawas Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang yang dibekuk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena menyelundupkan 3 Kg sabu dalam bubuk teh ternyata dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar melalui Kanit Idik I AKP Paulus Simamora kepada wartawan, Selasa (20/10/2020). Dijelaskan Kanit bahwa barang bukti 3 Kg sabu tersebut diperoleh tersangka pasutri itu dari Batubara.
"Tersangka diperintahkan untuk mengecerkan sabu dengan kemasan 1 ons kepada para bandar kecilnya di Kota Medan. Para tersangka juga mengaku sudah 2 kali transaksi narkotika di Medan," ungkapnya.
Kedua tersangka sambungnya, dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Tersangka menerima perintah dari seseorang di lapas melalui HP.
"Dari keterangan tersangka, keduanya mendapat upah Rp 10 juta/Kg. Jadi tersangka ini adalah bandar sekaligus pengecer. Begitu barang bukti di tangan tersangka, merekalah yang mengecer ke bandar-bandar kecil atau besar di Medan," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Paulus, kedua tersangka ini awalnya berstatus duda dan janda. Akhirnya tersangka pria dan wanita ini sepakat menikah.
"Tersangka pria yang mengajak tersangka wanita untuk menikah, dan mereka kompak menjadi bandar sekaligus kurir narkoba," tutupnya.
Sebelumnya, selundupkan sabu di dalam kemasan bubuk teh, pasangan suami istri (pasutri) ini dibekuk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di depan tol Amplas Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Timbangdeli.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar yang dikonfirmasi wartawan, Senin (19/10/2020) mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan pasutri tersebut membawa sabu dengan modus diseludupkan dalam kemasan bubuk teh.
"Kedua tersangka kita ringkus dari depan tol Amplas. Saat digeledah, anggota kita menemukan 3 Kg sabu dalam tas ransel milik tersangka," ujarnya.
Dari pengakuan pasutri tersebut sambungnya, barang bukti 3 Kg sabu itu mereka peroleh dari pria suruhan YT (DPO).
"Selain 3 Kg sabu, kita juga mengamankan sepedamotor BK 6455 PUL. Kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)