Kamis, 19 Desember 2024

Tuntut Upah dan Tolak Mutasi Sepihak, Seratusan Pekerja Demo di HDTI

Redaksi - Senin, 19 Oktober 2020 17:03 WIB
1.001 view
Tuntut Upah dan Tolak Mutasi Sepihak, Seratusan Pekerja Demo di HDTI
Foto SIB Roy Marisi Simorangkir
Sampaikan Tuntutan : Seratusan pegawai kontrak dan harian lepas menggelar berunjuk rasa dan menyampaikan tuntutan, di halaman HDTI Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (19/10/2020). 
Medan (SIB)
Seratusan pegawai kontrak dan harian lepas yang tergabung dalam PUK SP Par SPSI Hotel Danau Toba Internasional (HDTI)
berunjuk rasa, di halaman HDTI Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (19/10/2020).

Sejumlah tuntutan disampaikan para pekerja antara lain menolak sistem mutasi sepihak, menuntut penghapusan sistem kontrak serta pembayaran upah bulan April, Mei dan Juni.

Dalam orasinya, Ketua PUK SP Par SPSI HDTI Agus Azhar yang bertindak selaku koordinator aksi menyebutkan, pihaknya menolak mutasi sepihak tanpa ada pemanggilan dan kesepakatan bersama, menolak SP I dan SP2 serta surat pengunduran diri sepihak dari manajemen HDTI, menuntut pihak perusahaan melaksanakan anjuran Disnaker No567/1937 tentang upah karyawan selama di rumah bulan April, Mei dan Juni.

"Mutasi, rotasi dan demosi harus ada kesepakatan dengan serikat pekerja, menolak union busting dan intimidasi, pembayaran pesangon sesuai undang-undang No13 Tahun 2003, pesangon harus dibayar sesuai peraturan gubernur, transparan service sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2016, serta menuntut penghapusan sistem kontrak di HDTI," teriaknya.

Menjawab aksi para pekerja, HRD HDTI Domian Napitupulu mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak ada melakukan pemecatan, sehingga tidak perlu dibahas perihal pesangon. Terkait pengurangan jam kerja, keterlambatan pembayaran gaji dan penghapusan sistem kontrak, Domian mengaku belum bisa menjawab tuntutan para pekerja mengingat perekonomian dan semua sektor kehidupan terganggu akibat pandemi Covid-19.

"Semua sektor kehidupan sangat terdampak akibat covid-19. Untuk sektor hunian, saat ini sektor perhotelan kita hanya berjalan sekira 25-30 persen saja. Untuk itu, kami harap rekan-rekan dapat memahami situasi pandemi Covid-19 ini," imbaunya.

Sementara kuasa hukum HDTI Elman Simangunsong menyebutkan, para pekerja tak harus melakukan aksi demo untuk menyampaikan aspirasinya. Selain mengikuti prosedur di dinas tenaga kerja, pihak pekerja juga bisa melakukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Usai berorasi, pihak manajemen HDTI menerima 10 perwakilan para pekerja untuk bermusyawarah. Diduga hasil pertemuan itu tidak memenuhi tuntutan para pekerja, para pekerja sempat memilih bertahan di lokasi. Tak berapa lama, para pekerja membubarkan diri dan berjanji melakukan aksi serupa lagi.

Diketahui, untuk melakukan pengamanan, polisi menurunkan 191 personel gabungan dari Polsek Medan Kota, Medan Area, Percut Sei Tuan, dan Sat Sabhara Polrestabes Medan didukung sejumlah kendaraan taktis. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru