Tanah Karo (SIB)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, Kamis (15/10/2020) memutuskan gugur atas permohonan pemohon penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor register 002/PS.REG/12.1211/X/2020/2020/atas pemohon pasangan nomor urut 1, Jusua Ginting, SIP- dr. Saberina br Tarigan, MARS
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis, Eva Juliani Br Pandia, SH didampingi anggota majelis, Abraham Tarigan,S.Sos dan Drs Ngeluh Sembiring.
Turut hadir pihak termohon sejumlah Komisioner KPUD Karo, Anwar Megga Tarigan SH, Ricardo Sitepu, SSos.
Adapun dalil pihak pemohon melakukan penyelesaian sengketa atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan termohon atas dasar surat keputusan penetapan seperti kelengkapan berkas administrasi bagi setiap pasangan calon (Paslon).
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020) petang mengakui permohonan pasangan nomor urut 1, Jusua Ginting, SIP- dr Saberina br Tarigan, MARS untuk penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan gugur.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 53 ayat (1), pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut setelah dipanggil secara patut dalam pelaksanaan musyawarah . Dan oleh karena itu, katanya, permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan gugur.
Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan kepada hariansib.com ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, Minggu (18/10/2020) mengakui putusan Bawaslu dinyatakan gugur atas permohonan pasangan nomor urut 1, Jusua Ginting, SIP- Saberina br Tarigan. "KPUD Karo dalam menetapkan dan meloloskan Paslon tentu tetap berdasarkan peraturan yang ada,"ungkapnya.
Kuasa hukum dari pemohon, Firdaus Tarigan, SH SE MM ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, Minggu (18/10/2020) mengatakan itu kata Bawaslu boos. "Kita tunggu saja episode berikutnya," ungkapnya. (*)