Pantailabu (SIB)
Dituduh mencabuli putri kandungnya selama 8 tahun, ayah bejat berinisial SS (44), warga Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, diringkus Tekab unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Rabu (14/10/2020), di rumahnya.
Ayah bejat itu diringkus berdasarkan pengaduan isteri korban, atas pengakuan anaknya (korban) sebut saja namanya, Bunga (18).
Informasi diperoleh, berita aib keluarga itu terkuak ketika korban merasa tidak tahan selama ini dicabuli ayah kandungnya sendiri dan menceritakan penderitaannya kepada pamannya (adik ibunya) tidak jauh dari rumahnya.
Disebutkan, perbuatan cabul itu diawali ketika korban masih duduk di bangku SD, saat usia korban masih 10 tahun. Terakhir perbuatan cabul itu dilakukan ayah kandungnya, Selasa (6/10/2020), pukul 23.00 WIB, di rumah mereka.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, Jumat (16/10/2020), mengatakan tersangka sudah mengakui perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 10 tahun.
Tersangka kini menjalani pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang. (*)