Minggu, 23 Februari 2025

DKPP Beri Peringatan Keras Kepada Ketua dan Anggota KPU Nisel

Redaksi - Kamis, 15 Oktober 2020 20:21 WIB
722 view
DKPP Beri Peringatan Keras Kepada Ketua dan Anggota KPU Nisel
Foto: Dok/Screenshot Putusan DKPP
PERINGATAN KERAS : Dalam putusan DKPP, Ketua KPU Nisel Repa Duha dan Yulianus Gulo mendapatkan peringatan keras serta memberhentikan 3 PPK. 
Nisel (SIB)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan Repa Duha sebagai teradu I dan anggota Yulianus Gulo teradu III mendapatkan peringatan keras sedangkan komisioner lainnya yakni Meidanariang Hulu teradu IV , Edward Duha teradu II dan Eksodi Makarius Dakhi teradu V mendapatkan peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara teradu VI Paolinus Gulo anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hilimegai, teradu VII Umbuzisokhi Giawa anggota PPK Amandraya dan teradu VIII Yuverman Ndruru anggota PPK Huruna diberhentikan. Hal itu tertuang dalam putusan DKPP nomor 78-PKE-DKPP/VIII/2020 yang diposting di laman DKPP dengan alamat www.dkpp.go.id dengan pengadu Tenisman Waruwu.

Ketua KPU Nisel Repa Duha, dikonfirmasi soal putusan tersebut, Kamis (15/10/2020) mengatakan bahwa pihaknya wajib menjalankan apa yang menjadi keputusan DKPP. Dalam waktu dekat mereka akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada 3 orang anggota PPK yang diberhentikan.

"Bagi kami penyelenggara, dilaporkan itu adalah hal yang lumrah dan putusan itu wajib kita laksanakan. Paling lama seminggu kedepan kita akan PAW anggota PPK yang diberhentikan. Tidak ada kendala dalam proses tahapan Pilkada," katanya.

Seperti diketahui, teradu I sampai V dianggap tidak adil dan tidak netral dengan menunjukkan tindakan kesewenang-wenangan dengan memilih dan menetapkan calon anggota PPK dan PPS yang sudah terbukti merupakan anggota/pengurus partai politik dan sekaligus tim sukses serta pendukung dan loyalis seorang calon peserta di Pilkada 2020.

Teradu I-V juga tidak mengindahkan dan mengabaikan surat-surat tanggapan dari masyarakat dan tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Nisel atas temuan terhadap teradu VI-VIII. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru