Sabtu, 15 Maret 2025

Seorang Pegawai BPN Sergai Terjaring OTT

Redaksi - Rabu, 14 Oktober 2020 17:48 WIB
374 view
Seorang Pegawai BPN Sergai Terjaring OTT
Foto SIB/Bonny Sembiring
BERI KETERANGAN : Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopian, serta personel lainnya  memberikan keterangan terkait kasus OTT  kepada wartawan dan menunjukkan ba
Sergai (SIB)
Seorang pegawai honorer yang bekerja di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), berinisial Ba, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Sat Reskrim Polres Sergai, di area parkir kantor itu.

"Tersangka bersama barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 4 juta, 1 tas sandang dan 1 Hp diamankan petugas dari TKP, Selasa (13/10/2020) pagi, sekira pukul 10.00 WIB," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Pandu, serta personel lainnya dalam press release terkait kasus tersebut, Rabu (14/10/2020), di Mapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut, pengurusan sertifikasi untuk peningkatan surat tanah di Kantor BPN Sergai sangat sulit dan bertele-tele, sehingga banyak oknum-oknum tertentu yang mengambil peluang atas situasi tersebut.

Usai menerima laporan itu, sambung Robin, sejumlah personel Sat Reskrim Polres langsung melakukan peyelidikan ke lokasi dan berhasil meringkus Ba tanpa perlawanan lalu menggelandangnya ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pegawai honorer itu akan dijerat Pasal 12e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres sembari menambahkan, kasus tersebut tetap dilakukan pengembangan secara mendalam. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru