Senin, 16 Desember 2024

Dana Awal Kampanye Paslon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Ada yang Rp100 Ribu

Redaksi - Minggu, 04 Oktober 2020 19:05 WIB
536 view
Dana Awal Kampanye Paslon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Ada yang Rp100 Ribu
Dok/KPU Labuhanbatu
LADK: Pengumuman LADK peserta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.
Rantauprapat (SIB)
Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020, telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu. Dana awal kampanye yang dilaporkan masih minim. Bahkan incumbent melaporkan dana awalnya cuma Rp100.000.

Penelusuran wartawan di website KPU Labuhanbatu sesuai pengumuman nomor: 427/PL.02.5-Pu/1210/KPU-Kab/IX/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020, Paslon nomor urut 1, dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD-H Idlinsah Harahap MH memiliki dana kampanye sebesar Rp100.000.

Paslon nomor urut 2, H Erik Adtrada Ritonga-Hj Ellya Rosa Siregar sebesar Rp1.000.000, Paslon nomor urut 3, H Andi Suhaimi Dalimunthe (incumbent)-Faizal Amri sebesar Rp100.000, Paslon nomor urut 4, H Abdul Roni -Ahmad Jais sebesar Rp1.000.000 dan Paslon nomor urut 5, Suhari Pane-Irwan Indra sebesar Rp1.000.000.

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, saat dihubungi wartawan, Minggu (4/10), menyebut masih panjang tahapan dan jangka waktu terkait laporan data awal besaran keuangan biaya kampanye masing-masing Paslon.

"Pastinya, angka itu masih laporan awal dana kampanye saat pembukaan rekening. Kalau total jumlah belum lagi, karena tahapannya masih ada," ujar Wahyudi.

Berdasarkan tahapan, penyerahan LADK 25 September yang diumumkan 26 September, penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 31 Oktober dan pengumuman LPSDK 1 November.

Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tanggal 6 Desember, penyerahan LPPDK ke kantor akuntan publik tanggal 7 Desember, audit LPPDK sejak 7 hingga 21 Desember.

Selain itu, tahapan untuk penyampaian hasil audit LPPDK kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu 22 Desember, penyampaian hasil audit kepada Paslon dan pengumuman hasil audit sejak tanggal 23 sampai 25 Desember.

"Dana kampanye Paslon bersumber dari dana pribadi dan sumbangan pihak lain yang diperbolehkan. Khusus untuk dana sumbangan, masing-masing Paslon hanya boleh menerima maksimal sebesar Rp32 miliar," ungkap Wahyudi. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru