Jumat, 20 Desember 2024

Kejati Sulbar Tangkap Buronan Kasus Narkoba

Redaksi - Sabtu, 03 Oktober 2020 17:38 WIB
531 view
Kejati Sulbar Tangkap Buronan Kasus Narkoba
Foto SIB/Dok/Jonm
DIBAWA: Tim intelijen dan Jaksa eksekutor Kejati Sulbar saat membawa buronan terdakwa kasus Narkoba seusai ditangkap dari kediamannya di Lorong Pelita Utara di Kota Pare Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10/2020)
Sulbar (SIB)
Baru dua bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kajati Sulbar), Johny Manurung SH MH telah membuat gebrakan dengan menangkap sejumlah buronan yang terlibat kejahatan di wilayah hukumnya.

Setelah menangkap beberapa buronan korupsi, kali ini Kejati Sulbar menangkap Rosalinda, terdakwa kasus Narkoba yang sudah 4 tahun menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Rosalinda ditangkap oleh tim intelijen dan Jaksa eksekutor yang dipimpin Asintel Kejati Sulbar Irvan Samosir.

" Rosalinda ditangkap tadi pagi dari kediamannya sekitar pukul 10.55 Wita, di Lorong Pelita Utara di Kota Pare Sulawesi Selatan," Ungkap Kajati Sulbar Johny Manurung kepada SIB saat dihubungi melalui teleponnya, Sabtu (3/10/2020).

Menurut Johny Manurung Putra asal Simpang Lima Kota Kisaran Sumut ini, tim yang sebelumnya mendapat informasi soal keberadaan Rosalinda, langsung melakukan pemantauan lapangan hingga 3 hari. Setelah dipastikan keberadaannya, target operasi pun diringkus tanpa perlawanan.

Seusai ditangkap, sebelum dibawa ke Sulbar untuk dilakukan penahanan di Rutan, Rosalinda lebih dulu dibawa ke Kejari Pare-pare untuk di Rapid Test. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru