Tapanuli Utara (SIB)
Pandangan Fraksi PKB DPRD Taput yang dibacakan oleh Royal Simanjuntak dalam pandangan akhir rapat paripurna Ranperda P - APBD Taput tahun 2020 di Gedung DPRD Taput, Selasa (29/9/2020) menjelaskan, penambang liar atau usaha galian c yang tidak memiliki izin di daerah Kabupaten Tapanuli Utara supaya ditertibkan.
" Penambang liar jelas melanggar peraturan. Sebab ini sudah menjadi amanah UU RI Nomor 28 Tahun 2009 dan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral sesuai Pasal 161 menyebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan dari sumber yang tidak berasal pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 104 dan Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar, " terangnya.
Melihat kondisi itu, Royal diminta kepada Dinas Lingkungan Hidup supaya menertibkan penambang-penambang liar di Kabupaten Tapanuli Utara. Selain itu juga, tujuannya untuk mendukung pembangunan sektor daerah dalam penerimaan pajak mineral bukan logam dan bantuan, dimana pajak ini merupakan pajak yang dipungut oleh kabupaten/kota.
" Terkhusus yang menggunakan alat berat itu, memicu rawan longsor serta merusak aliran sungai yang ada di sekitar, " jelasnya.
Royal juga menegaskan, Fraksi PKB menyatakan setuju dan menerima Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kegiatan fisik di Perubahan APBD, Fraksi PKB sarankan memperketat pengawasan menjamin kualitas, pelaksanaan tepat waktu. Hal ini disampaikan mengingat jangka waktu pelaksanaan sangat singkat, selain kondisi cuaca ekstrim bisa mempengaruhi mutu dan keterlambatan pelaksanaan, " ujarnya.
" Dalam konteks ini, Fraksi PKB DPRD Tapanuli Utara sarankan untuk memilih, menghunjuk pelaksana kegiatan atau pihak ketiga yang profesional, " ungkapnya.
Terkait hal itu, Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menanggapi dengan serius persoalan penambang - penambang liar di Kabupaten Tapanuli Utara.
" Pemkab Taput pada prinsipnya konsisten menjaga kelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan pemantauan kegiatan sifatnya berkaitan dengan lingkungan, " terangnya.
Sarlandy mengungkapkan, bagi penambang liar termasuk penambang pasir, Pemkab Taput akan meningkatkan penertiban untuk tidak merusak lingkungan serta menganjurkan wajib mengurus bentuk perizinan yang berlaku. (*)