Langkat (SIB)
Kuasa hukum PTPN II Sastra SH mengatakan, pembersihan lahan (Okupasi ) areal HGU PTPN II Kebun Kwala Madu/Kwala Bingei di Pasar IX Dusun Selemak, Desa Pertumbukan dan Kampung Durian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat untuk tanam tebu mendukung program pemerintah kembali dilaksanakan terkendali .
“ Tidak benar ada isu bentrokan dan tidak benar juga ada korban,“ sebut Kuasa Hukum PTPN II Sastra didampingi Kasubag Humas PTPN II Sutan BS Panjaitan yang turun ke lokasi saat pembersihan di Pasar IX Dusun Selemak Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Langkat, Selasa (26/9/2020)
" Saat pembersihan lahan Kebun Kwala Bingei berdasarkan sertifikat HGU Nomor 3 dengan luas 1530,71 hektare berakhir tahun 2028, Selasa pagi aman. Memang ada adu argumentasi, namun terkendali dan tidak ada seperti yang diisukan bentrok apalagi hingga ada jatuh korban anak anak," sambung Sutan Panjaitan.
Berkaitan adanya pihak-pihak yang keberatan dengan pekerjaan PTPN II, Sastra meminta agar ditempuh upaya hukum ke pengadilan , bila memang memiliki bukti silahkan . Sehingga nantinya dapat terungkap secara terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Areal yang dibersihkan seluas 218 hektare dengan komposisi tanaman palawija 115 hektare dan tanaman sawit 103 hektare. Selama ini PTPN II telah melakukan sosialisasi pendekatan, memasang baliho pemberitahuan bahwa areal tersebut milik PTPN II dan menyurati warga agar segera meninggalkan areal HGU .
"PTPN II juga menawarkan tali asih kepada pemilik tanaman dan pemilik bangunan yang berada di lokasi areal HGU. Dengan cara si pemilik tanaman atau pemilik bangunan dapat membuktikan bahwa bangunan dan tanaman milik mereka dan hitungan tali asih ditentukan oleh Tim dari PTPN II," terang Sastra.(*)