Kotapinang (SIB)
Rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut pasangan calon pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Labusel tahun 2020 yang digelar KPUD Labusel di Covention Hall Hotel Grand Suma, Jalinsum-Blok IX, Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang, Kamis (24/9/2020) pagi, terututup terhadap wartawan.
Pelaksanaan kegiatan itu tidak boleh diliput sama sekali oleh jurnalis, baik cetak, online, maupun televisi. Bahkan, tidak ada celah sedikitpun bagi para wartawan untuk sekadar mengambil foto.
Pengamatan wartawan, kegiatan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu baru dimulai pukul 10.25 WIB. Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar gedung.
Tidak jelas apa yang dilakukan di dalam gedung tersebut. Pasalnya, tidak seorang pun wartawan yang diijinkan masuk untuk meliput kegiatan itu, meskipun sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Parahnya, tidak ada satupun layar yang disediakan di luar gedung agar wartawan dan hadirin lainnya dapat menyaksikan kegiatan di dalam. Acara itu hanya ditayangkan melalui akun Facebook KPUD Labuhanbatu Selatan yang terkadang buffering karena jaringan.
"Dari mana bang? Selain peserta tidak boleh masuk," ungkap salah seorang pegawai KPUD Labusel yang berjaga di depan pintu masuk gedung kepada Kevin salah seorang wartawan yang mencoba masuk meliput acara.
Kepada SIB, Kevin mengaku sangat kecewa dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, KPUD Labusel terlalu over akting, sehingga melakukan kebijakan yang tidak jelas aturannya.
"Kalau tidak boleh meliput terlampau dekat, semestinya diberikan ruangan khusus untuk pengambilan dokumentasi kegiatan. Kalau alasan Covid-19, semestinya semuanya nggak usah masuk. Siapa yang bisa menjamin orang-orang di dalam dan pegawai KPUD yang keluar masuk bebas dari virus Corona. Kalau alasan PKPU, semestinya mereka pahami dulu siapa yang dilarang di situ. Apa benar ada larangan wartawan meliput," katanya.
Kevin mengatakan, akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu, DKPP, dan Dewan Pers. Dia pun meminta PWI, AJI, IJTI, dan organisasi profesi wartawan lainnya mengambil sikap atas kasus tersebut.
"Di dalam PKPU No13 tahun 2020 sudah jelas, tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Apa yang dilakukan KPUD Labusel tidak jelas dasarnya. Hanya pande-pande mereka saja," katanya.
Sementara itu, Ketua KPUD Labusel, Efendi Pasaribu yang dikonfirmasi usai rapat pleno terbuka itu mengatakan, penutupan akses liputan terhadap wartawan merupakan kebijakan mereka. Menurutya, kebijakan itu sebagai implementasi PKPU No 13 tahun 2020.
"Itu kebijakan sesuai PKPU No 13 tahun 2020," kata Efendi.
Dikatakan, secara eksplisit memang tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan dalam peraturan tersebut. Namun kata dia, dalam aturan itu ditegaskan bahwa aksesnya terbatas, hanya orang-orang tertentu yang boleh masuk.
Disinggung tidak adanya ruangan khusus atau akses yang dapat digunakan untuk menudahkan wartawan melaksanakan kegiatan jurnalistiknya, Efendi pun mengakui memang tidak ada. Menurutnya, akses satu-satunya hanya melalui tayangan langsung dari akun Facebook KPUD Labusel.
"Dari awal sudah ditetapkan bahwa aksesnya hanya melalui media sosial Facebook," katanya.
Di tempat berbeda Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu dan daerah pemekarannya, Neirul Nizam Aru mengecam tindakan KPUD Kabupaten Labusel tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak ada dasarnya, karena di dalam PKPU No 13 tahun 2020 tidak ada larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan.
"Apa yang dilakukan KPUD Labusel jelas bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Kita berharap KPU Sumut dan KPU RI mengambil tindakan tegas terkait sikap KPUD Labusel yang melakukan pelarangan wartawan untuk melakukan peliputan. Jika alasan Covid-19, penerapan protokol kesehatan jelas solusinya," katanya. (*)