Humbahas (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar rapat pleno hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbahas, Jumat (18/9/2020), di aula Kantor KPU Humbahas, Desa Aek Nauli II, Kecamatan Pollung.
Pleno terbuka tersebut dipimpin Ketua KPU Humbahas Binsar Pardamean Sihombing, didampingi para komisioner lainnya yaitu Ramses Simamora, Sutomo Voker Tamba, Enixon Pasaribu dan Belta Sihite.
Hadir juga Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu dan anggota Jahormat Lumbantoruan, dan Elfrida Purba, bakal pasangan calon Bupati/Wakil Humbahas Dosmar Banjarnahor dan Oloan P Nababan, serta perwakilan partai politik pengusung bapaslon.
Komisioner KPU Humbahas Devisi Teknis Ramses Simamora kepada SIB menjelaskan, sesuai hasil penelitian persyaratan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bapaslon Bupati/Wakil Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dan Oloan P Nababan, dinyatakan belum memenuhi syarat dan diberikan waktu tiga hari untuk memperbaikinya.
Berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat itu, lanjut Ramses, terdapat di berkas persyaratan pencalonan balon Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor pada dokumen model BB.1 KWK (surat pernyataan bakal calon bupati) yang tidak ada/tidak terdapat centang khusus.
“Belum memenuhi syarat. Masih dalam perbaikan. Berkas yang tidak memenuhi syarat pada bakal calon bupati hanya masalah centangan pada berkas model BB.1 KWK yang tidak dicentang mereka. Misalnya syarat calon SKCK tidak dicentang. Padahal SKCK ada. Hanya itu untuk balon bupati,†jelasnya.
Sementara untuk balon Wakil Bupati Humbahas Oloan P Nababan, Ramses menambahkan, dokumen atau berkas yang belum memenuhi syarat juga terdapat pada BB.1 KWK dan BB.2 KWK (daftar riwayat hidup) yang tidak dicentang.
Selain itu adanya perbedaan tanggal lahir Oloan P Nababan pada dokumen persyaratan dalam surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggalnya yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan tanggal lahirnya pada e-KTP.
“Untuk balon calon wakil bupati, adanya perbedaan tanggal lahir dan tempat tinggal di e-KPT dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri tidak sesuai. Surat keterangan itu tidak sesuai e-KTP seperti tempat tanggal lahirnya di Medan. Padahal di surat keterangannya itu di Purbalingga. Baru tanggal lahirnya di KTP, tanggal 13. Namun yang dibuat di surat keterangan itu tanggal 14. Hanya itulah yang tidak sesuai,†katanya.
Ditambahkan, sesuai tahapan, KPU Humbahas akan menerima perbaikan syarat calon pada 19-21 September 2020. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dokumen syarat calon (perbaikan) pada 19-22 September 2020. Dan keesokan harinya, tanggal 23 Maret penetapan calon.
“Semua syarat calon yang lain beres, termasuk ijazah sesuai hasil verifikasi ke sekolah asal mereka. Namun apabila selama tiga hari mereka tidak melakukan perbaikan syarat calon, maka mereka tidak ditetapkan, karena tidak memenuhi syarat. Tidak ada calon (bupati dan wakil bupati),†pungkasnya. (*)