Medan (SIB)
Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 6,4 Kg sabu dan 2000 butir pil ekstasi, serta membekuk 12 tersangka dari berbagai lokasi di Kota Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar kepada wartawan, Kamis (17/9/2020) mengatakan penangkapan terhadap para tersangka itu merupakan hasil penyelidikan oleh anggotanya selama periode Agustus-September 2020.
"Pengungkapan ini terdiri dari 8 kasus dengan tersangka 12 orang. Pengungkapan pertama seorang bandar ekstasi yang dibekuk berinsial LW alias L (54) warga Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Sunggal dan J (39) warga Jalan Binjai KM 10 Asrama Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal. Barang bukti disita 2000 butir pil ekstasi. Keduanya disergap saat bertransaksi dengan personil yang menyamar (undercover buy) di Jalan Balai Desa," terangnya.
Petugas, sambungnya, juga membekuk tersangka berinisial MAN (20) warga Jalan Serdang/HM Yamin Gang Ketoprak, Kecamatan Medan Perjuangan, pada (1/9/2020). Tersangka diringkus saat hendak mengantar sabu dengan mengendarai sepedamotor dari rumahnya menuju Jalan Serdang Gang Obat. Barang bukti sabu 2.150 gram yang disimpan dalam jok sepedamotor disita.
"Senin (14/9/2020) petugas Satres Narkoba juga meringkus 2 pengedar narkoba dengan barang bukti 1 Kg sabu di Jalan Amaliun Medan Kota. Kedua tersangka berinisial J (57) dan YH (34) dibekuk saat duduk-duduk di warung," ujarnya.
Lanjut Ronny, petugas Satres Narkoba juga membekuk 7 tersangka lainnya di pertengahan September masing-masing dengan inisial RG alias B (33) warga Jalan Bandengan Utara dan SI alias H (28) warga Jalan Sirandorung Gang Aman, Kecamatan Rantau Utara. Turut disita barang bukti 439,69 gram sabu.
"RG alias B dan SI alias H ditangkap di Jalan Asrama Medan Helvetia. KR alias J (31) warga Sidoarjo Gang Surip Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang ditangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 412,5 gram sabu. J (29) warga Jalan Asrama Perumahan Bumi Asri Medan Helvetia dibekuk di rumahnya, serta disita barang bukti 229,06 gram sabu," katanya.
Masih kata Kasat Narkoba, tersangka SW (38) dibekuk di Jalan Cokroaminoto Medan Perjuangan dengan barang bukti 193,61 gram sabu. Tersangka J disergap di jembatan Citraland Jalan Williem Iskandar.
"Dua tersangka lainnya berinisial SA (41) dan ZH (44) ditangkap di pintu tol keluar Marelan. Dari para tersangka pengedar tersebut disita barang bukti 600 butir pil ekstasi," pungkasnya.(*)