Minggu, 23 Februari 2025

Pasca Lockdown, PN Lubukpakam Kembali Bersidang

Redaksi - Senin, 14 September 2020 16:27 WIB
321 view
Pasca Lockdown, PN Lubukpakam Kembali Bersidang
Foto.SIB/Lisbon Situmorang
HUMAS PN : Humas PN Lubukpakam Dini Damayanti ketika dikonfirmasi SIB, Senin (14/9/2020), di PN Lubukpakam. 
Lubukpakam (SIB)
Pasca lockdown (karantina wilayah) sepekan, Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, kembali membuka layanan bagi masyarakat pencari keadilan dengan menggelar persidangan, Senin (14/9/2020).

Hal itu disampaikan Humas PN Lubukpakam Dini Damayanti kepada SIB, Senin (14/9/2020), di PN Lubukpakam. Menurutnya, 3 hakim dan 3 pegawai PN Lubukpakam yang terkonfirmasi Covid-19, saat ini belum melaksanakan tugas selama menjalani masa isolasi 14 hari.

Bagi yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala harus mendapatkan surat kesehatan dari Dinas Kesehatan, sehingga bisa melaksanakan tugasnya. Sedang bagi yang terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala harus melampirkan surat pemeriksaan swab nasal tenggorokan dengan metode RT-PCR dengan hasil negatif.

Selanjutnya, perkara sidang yang ditangani hakim yang menjalani isolasi terpaksa ditunda hingga hakim tersebut bisa bersidang kembali, karena hingga saat ini sidang perkara yang ditangani hakim tersebut tidak ada yang mepet waktu.

Dini mengatakan hingga saat ini PN Lubukpakam menangani 181 perkara pidana dan 7 perkara perdata. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru