Medan (SIB)
Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan pembongkaran bangunan yang melanggar izin di GJJ Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Perintis Kec Medan Timur.
"Rekomendasi itu dikeluarkan setelah disepakati seluruh anggota Komisi IV saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan, kemarin," ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH, Kamis (10/9/2020).
Dalam rapat hadir anggota Komisi Drs Daniel Pinem, Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution dan Renville Napitupulu serta dihadiri perwakilan PKPPR Medan Ashadi Cahyadi, perwakilan DPMPTSP Abdullah Syafriandi dan perwakilan Satpol PP Ardhani.
Disebutkannya, dampak pendirian bangunan GJJ mengakibatkan pemukiman warga menjadi banjir. “Kita berharap pihak pengembang bersedia melakukan perbaikan infrastruktur yang rusak sehingga warga sekitar terbantu,†ujarnya.
Dalam rapat terungkap, bangunan yang berdiri di komplek GJJ melanggar sejumlah izin. Bangunan disinyalir melanggar garis sempadan bangunan dan bangunan kanopi. Dinas PKPPR dan Satpol PP diharapkan bisa bertindak tegas dalam menegakkan aturan.
"Rekomendasi bongkar diterbitkan sekaligus menjadi dukungan DPRD dalam menertibkan bangunan menyalah di Kota Medan," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Anggota Komisi IV lainnya, Daniel Pinem mengatakan setuju dilakukan pembongkaran terhadap bangunan di GJJ. Pihak pengembang dinilai tidak kooperatif.
Sebagai bukti, untuk menghadiri undangan RDP saja pihak GJJ tidak berkenan hadir. “Ini bukti pihak pengembang tidak mentaati aturan,†ujarnya.
Hal senada diungkapkan Antonius Tumanggor yang sepakat melakukan pembongkaran. Karena menurutnya sudah lama terjadi pelanggaran namun tidak ada penindakan.
“Ini ada kesan pembiaran. Kita dukung dilakukan pembongkaran. Seluruh kader NasDem siap membantu pembongkaran bangunan menyalah di komplek GJJ,†pungkasnya. (*)