Rantauprapat (SIB)
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan seorang karyawan PT Socfindo Kebun Halimbe, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Selasa (8/9/2020) sore.
Tersangka WAR (42) selaku Kepala Desa Perkebunan Halimbe itu, ditahan terkait dugaan korupsi dana desa. Setelah dirapid test, tersangka diantar ke Rutan Polres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
"Setelah statusnya kita naikkan menjadi tersangka, Kades Perkebunan Halimbe yang juga karyawan PT Socfindo, penduduk Dusun III Persatuan, Desa Perkebunan Halimbe, kita tahan selama 20 hari di Rutan Polres Labuhanbatu," kata Kasi Intelijen Syahron Hasibuan didampingi Kasi Pidsus M Husairi kepada sejumlah wartawan, di Kantor Kejari Labuhanbatu Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
Husairi menyebut pihaknya memanggil 2 kepala desa dari Labura hari ini. Namun yang hadir hanya Kades Perkebun Halimbe. Sedangkan Kades Bulungihit Kecamatan Marbau tidak hadir hingga pukul 17:00 WIB.
"Kata bendaharanya tadi, sudah diantar sampai ke simpang Mabau dan selanjutnya naik bus ke Rantauprapat, tapi sampai sore ini tidak datang," sebutnya.
Pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Kades Bulungihit, Marbau, SAR (48). Jika sampai panggilan ketiga juga tidak datang, akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidikan terhadap 2 kasus Dana Desa tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Pada 17 Juli, tim penyidik telah menggeledah kantor Kades Bulungihit dan kantor Kades Perkebunan Halimbe, namun kedua Kades itu tidak berada di kantor, hanya ada sekretaris dan perangkat desa. Sejumlah dokumen penggunaan dana desa disita dari 2 kantor tersebut. Saat dipanggil sebagai saksi, mereka masih datang. Namun pada panggilan sebagai tersangka, Kades Bulungihit tidak hadir.
Tahun 2019, Desa Perkebunan Halimbe menerima Dana Desa sebesar Rp1,3 miliar. Namun kantor yang memakai rumah karyawan PT Socfindo (pinjam pakai) tampak memprihatinkan. Pada ruangan belakang terdapat perlengkapan dagangan bakso bekas usaha Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang telah gulung tikar setelah dimodali Rp150 juta.
Selain dugaan penyelewengan dana desa di Desa Bulungihit Marbau, tahun 2019, perangkat desa tudak gajian. Ada yang tidak 8 bulan dan 6 bulan, bahkan petugas Linmas setahun penuh tidak pernah menerima honor dari Kades.
Penyidik kejaksaan juga mengamankan sejumlah dokumen Dana Desa dan berkas penggunaan dana yang bersumber dari pusat itu.
"Dari hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat, total kerugian negara dari 2 kasus ini mencapai Rp1,4 miliar. Potensi kerugian negara atas dugaan korupsi Dana Desa Perkebunan Halimbe mencapai Rp500 juta dan Desa Bulungihit sampai Rp900 juta," ungkap Kasi Pidsus.
Pihak Kejari berupaya agar kerugian negara dikembalikan. Tim penyidik melakukan pendekatan humanis terhadap istri tersangka Kades Perkebunan Halimbe. Tetapi istri WAR mengaku uang sudah habis untuk membayar utang ke rentenir, karena sewaktu mencalon Kades tahun 2016, mereka meminjam uang dari rentenir.
"Uang sudah habis untuk bayar uang rentenir. Membangun rumah di Damuli juga karena ada tanah warisan orang tua saya, tapi itupun belum siap. Uang tukangnya pun dibayar tak dibayar," sebut istri WAR menangis.
Ia juga memeluk dan mencium suaminya saat akan dibawa ke Rutan Polres Labuhanbatu. "Aku sayang sama abang," sebut wanita berhijab itu memeluk suaminya yang telah memakai rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan. (*)