Jumat, 25 April 2025

Banyak Bangunan Berdiri di Sepanjang Jalan Nasional Tanpa Rekomendasi BBPJN

Redaksi - Selasa, 08 September 2020 21:02 WIB
386 view
Banyak Bangunan Berdiri di Sepanjang Jalan Nasional Tanpa Rekomendasi BBPJN
Foto SIB/Desra Gurusinga
RDP : Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP dengan BBPJN dan OPD Pemko Medan terkait bangunan bermasalah di atas tanah milik negara in casu Pemko Medan di Jalan Industri/Ringroad Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Senin (7/9/2020). <
Medan (SIB)
Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara sudah pernah mengeluarkan surat pembongkaran bangunan di jalan nasional Ringroad, namun hingga saat ini belum ada realisasinya.

"Padahal, persoalan penutupan parit di jalan nasional sudah bergulir sejak 2011, di mana Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara saat itu, Wijaya Seta," ujar Kepala BBPJN Selamat Rasisi dalam keterangannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, terkait bangunan bermasalah di atas tanah milik negara in casu Pemko Medan di Jalan Industri/Ringroad Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Senin (7/9/2020).

Kordinator BBPJN Sumatera Utara, Simon Ginting menambahkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pembangunan maupun penggunaan jalan nasional kecuali terhadap SPBU dan KFC.

Herannya, ujar Simon, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi, namun sangat banyak berdiri bangunan di sepanjang Ringroad. Pihaknya kesulitan melakukan penertiban, karena tidak memiliki aparat untuk penertiban seperti Satpol PP.

Karena keterbatasan itu, pihaknya merasa perlu adanya sinergitas antara BBPJN dengan Pemprov Sumatera Utara maupun Pemko Medan terkait dengan pengawasan pembangunan di jalan nasional.

“Di Home Centra, parit dijadikan tempat parkir. Ironisnya, Dinas Perhubungan Medan pernah menerbitkan izinnya. Saat ini, izin tersebut sudah dicabut namun fungsinya masih menjadi tempat parkir,“ ujarnya.

Disebutkannya, sesuai Permen PU No 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan, sudah diatur untuk pembangunan jembatan dan penggunaan parit di sepanjang jalan nasional harus meminta rekomendasi dari BBPJN.

Sementara Kabid Pengawasan Dinas Perkimtaru Medan Cahyadi, mengaku dalam Perda Kota Medan tentang IMB tidak ada menyebutkan harus meminta rekomendasi dari BBPJN khususnya terhadap bangunan di sekitar jalan nasional.

“Tidak ada persyaratan IMB di Perda Kota Medan untuk ada rekomendasi dari Balai Jalan. Tetapi kalau dokumen pendukung seperti Amdal, biasanya dilengkapi rekomendasi dari Balai Jalan,“ ujarnya.

Untuk bangunan di Jalan Industri/Ringroad tersebut, Cahyadi mengaku pihaknya telah memberikan surat peringatan ketiga.

Menanggapi itu, Paul Simanjuntak meminta Pemko Medan menindak tegas bangunan di seputaran Jalan Ringroad. Dia mensinyalir ada peran mafia sehingga pembangunan di Jalan Ringroad bisa “aman-aman” saja.

“Dinas PU Medan sudah mengeluarkan surat perintah bongkar, kita harap Satpol PP Medan dapat menindaklanjuti ini,” tegasnya.

Namun yang aneh, kata Paul, jika sudah bermasalah sepertinya tidak ada yang bertanggungjawab untuk melakukan tindakan tegas. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru