Jumat, 14 Maret 2025

KPPU Tantang Calon Kepala Daerah di Sumut Tidak Lakukan Persekongkolan Tender

Redaksi - Selasa, 08 September 2020 19:50 WIB
363 view
KPPU Tantang Calon Kepala Daerah di Sumut Tidak Lakukan Persekongkolan Tender
Foto SIB/ Rickson Pardosi
Foto Bersama: Kepala KPPU Kanwil I Medan,  Ramli Simanjuntak,  Prof Ningrum Natasya Sirait bersama peserta dari 11 kabupaten/kota se- Sumut foto bersama usai menggelar focus group discussion, di Kantor KPPU Jalan Gatot Subroto
Medan (SIB)
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menantang calon kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) di Pilkada serentak 2020, ‎untuk menyampaikan komitmen sejak dini untuk tidak melakukan persengkongkolan tender pengadaan barang dan jasa jika terpilih.

Hal itu dikatakan Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ramli Simanjuntak kepada SIB usai menggelar Focus Group Discussion dalam rangka mendorong relaksasi penegakan hukum persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa di tengah pandemi Covid-19, yang dihadiri Prof Ningrum Natasya Sirait, di Kantor KPPU Kanwil I Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (8/9/2020).

" Yang mau mencalon pemimpin di kabupaten/kota di Sumatera Utara ini saya tantang tidak bersengkongkol. Kalau ada calon kepala daerah mau berkomitmen datang ke KPPU. Masyarakat pasti memilihnya,"‎ kata Ramli.

Ramli menilai persengkongkolan bisa dicegah sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. Karena, tindakan persengkongkolan tersebut, menjadi pintu masuknya terjadi dugaan korupsi yang menjerat kepala Dldaerah itu sendiri.

Pastinya, kata dia, persengkongkolan membuat banyak kepala daerah terjerat ‎kasus korupsi dengan indikasi dugaan suap dilakukan pelaku usaha atau pemenang tender kepada pihak pemangku kebijakan dalam pengadaan barang dan jasa di daerah.

"Komitmen dia (kepala daerah) atau tidak bersengkongkol nanti saat menjabat. Supaya di daerahnya tidak ada terjadi persengkongkolan dan pengadaan barang dan jasanya fair. Para ASN bisa berjalan dengan baik dan maksimal," ujar Ramli.

Sementara Ningrum Natasya Sirait menyatakan dukungan KPPU Kanwil I untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap persengkongkolan pada pengadaan barang dan jasa di jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut.

‎Ningrum menyarankan kepada KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak di Sumut, untuk mengajukan komitmen pada debat calon kepala daerah agar dapat menyampaikan visi dan misi untuk memberantas persengkongkolan. Bukan saja memberantas korupsi.

"Di Pilkada akan datang ini.‎ Calon kepala daerah harus mengangkat ini secara prefentif dan fungsinya," ucap Guru Besar USU tersebut. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru