Gunungsitoli (SIB)
KPUD Gunungsitoli menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli. Pasalnya, yang mendaftar ke KPUD Gunungsitoli, Selasa (8/9/2020), hanya bapaslon Lakhomizaro Zebua-Sowa'a Laoli.
Ketua KPUD Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea mengatakan untuk menaati peraturan KPU, pihaknya menunda tahapan serta membuka kembali pendaftaran bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 11 September hingga 13 September mendatang.
"Kami memberikan ruang kepada pimpinan parpol di Gunungsitoli jika ada kemungkinan bongkar pasang atau perubahan usungan partai, silahkan mendaftar ke KPUD," katanya.
Firman mengatakan pihaknya bukan menyarankan, namun sesuai perintah undang-undang.
Jika sampai batas waktu 13 September 2020, pukul 24.00 WIB, tidak ada bapaslon lain, KPUD akan menetapkan pasangan Lakhomizaro-Sowa'a sebagai pasangan calon setelah proses mendaftar kembali.
Ketua Bawaslu Gunungsitoli, Endra Amri Polem mengapresiasi sosialisasi tersebut. Sebab, sosialisasi merupakan ketaatan terhadap undang-undang. "Ini langkah dalam menjamin hak setiap warga sehingga ke depan tidak ditemukan kritik atau sanggahan-sanggahan," kata Endra.
Sejumlah peserta yang hadir menyampaikan berbagai tanggapan, antara lain menyesalkan hanya satu bapaslon sehingga mengurangi nilai demokrasi. Sementara peserta lainnya berharap, satu pasang pendaftar saat ini dapat bertahan dan mengikuti pilkada karena dianggap telah melalui proses demokrasi.
Sosialisasi tersebut dihadiri para pengurus parpol, tokoh agama, perwakilan para Uspida di antaranya Abdul Majid Chaniago, AKP SK Harefa, Mayor Utuh Saragih, unsur pemuda Kariaman Zebua dan lainnya. Sosialisasi dipandu Sekretaris KPUD, Petrus H Panjaitan. (*)