Jumat, 14 Maret 2025

Polsek Dolokmasihul Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Redaksi - Kamis, 03 September 2020 18:24 WIB
468 view
Polsek Dolokmasihul Ringkus Terduga Pengedar Sabu
Foto Dok/Humas Polres Sergai
DIAMANKAN : Tersangka K (40) alias Atim beserta barang bukti saat diamankan petugas di Polsek Dolokmasihul, Selasa (1/9/2020). 
Sergai (SIB)
Team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial K (40) alias Atim, di Jalan Umum Bisnis Center Kelurahan Pekan Dolokmasihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (1/9/2020).

Dari tangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) di antaranya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 0,6 gram, 2 kaca pirex, 2 kompeng, 2 pipet dan 2 mancis.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolokmasihul AKP J Panjaitan SH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9/2020), mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebut, ada seorang pria di kawasan tempat tinggal mereka yang sering membawa, memperlihatkan sekaligus menggunakan sabu di dalam kesehariannya.

Usai menerima info tersebut, sambung Panjaitan, sejumlah personel Tekab Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap Atim sewaktu tangan kanannya memegang dan memamer-mamerkan bungkusan berisi narkotika jenis sabu itu ke masyarakat.

Selanjutnya, petugas pun menggeledah pakaian tersangka dan menemukan beberapa alat bukti kejahatan narkoba lainnya di saku depan celana lalu memboyongnya ke Mako untuk diproses.

Atas perbuatannya, kini pria berambut gondrong itu beserta BB sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"K alias Atim akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Panjaitan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru