Selasa, 18 Maret 2025

Rampok 3 Warga Riau di SPBU Rantauprapat, 2 Bandit Tingting Ditangkap

Redaksi - Minggu, 23 Agustus 2020 20:24 WIB
489 view
Rampok 3 Warga Riau di SPBU Rantauprapat, 2 Bandit Tingting Ditangkap
Foto: Dok/Satreskrim
DITANGKAP: Dua bandit yang masih muda, RZH alias Riko (22) dan DA alias Deka (24), ditangkap polisi setelah merampok 3 warga Riau di SPBU Jalan Haji Adam Malik Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. 
Rantauprapat (SIB)
Polres Labuhanbatu menangkap 2 anak muda (tingting) yang masih belajar jadi bandit. Mereka diringkus polisi setelah merampok dan menodongkan benda berupa pistol kepada 3 korban, warga Bengkalis, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, di Indomaret SPBU Jalan H Adam Malik/Jalan Baru By Pass Rantauprapat.

“Pelaku RZH alias Riko (22) dan DA alias Deka (24), kita amankan pada Rabu (19/8/2020) sekira pukul 06:00 WIB di SPBU Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit kepada wartawan melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2020).

Kasat menjelaskan, korban Bagus Suseno (20), Lucky Nurul Azmy (19) dan Dipta Muhammad Syahputra (15), warga Kabupaten Kampar, tiba di SPBU tersebut pada Rabu (19/8/2020) sekira pukul 05:30 WIB. Mereka minum kopi menunggu jemputan.

“Setelah penjual kopi pulang, datang dua pria menghampiri korban, mengaku sebagai petugas keamanan SPBU meminta KTP korban dengan alasan kemarin ada yang kehilangan uang dengan motif kantong belakang celana disobek,” sebutnya.

Setelah melihat KTP korban, pelaku memeriksa dompet korban dan mengambilnya dengan alasan sebagai jaminan agar korban tidak melarikan diri.

Kemudian pelaku meminta tas selempang biru milik korban untuk tempat dompet korban agar tidak tercecer.

"Pelaku juga menodongkan benda berupa pistol kepada korban Dimas, sehingga 2 teman korban lari meminta bantuan warga. Saat itu korban langsung dipegangi pelaku namun berhasil lolos membawa kunci sepedamotor pelaku dan korban meminta pertolongan warga sekitar," ungkapnya.

Korban kehilangan dompet dan uang Rp50.000, korban Lucky kehilangan dompet, uang Rp55.000 dan tas selempang biru, serta korban Dipta kehilangan dompet dan uang Rp60.000 yang diambil paksa kedua pelaku.

Mengetahui peristiwa itu, petugas piket fungsi Satreskrim bersama SPKT langsung turun ke TKP mengamankan pelaku RHZ alias Riki. Korban dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan. Pengembangan dilakukan menangkap pelaku Deka dari rumah orangtua RZH alias Riki serta mengamankan barang bukti benda menyerupai pistol yang digunakan melancarkan aksinya.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” sebut Parikesit. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru