Kamis, 13 Maret 2025

Polsek Perbaungan Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu

Redaksi - Minggu, 23 Agustus 2020 19:17 WIB
969 view
Polsek Perbaungan Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu
Foto Dok/AKP JM Sitompul
AMANKAN : Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul usai menginterogasi tersangka PAP dan Al lalu mengamankannya di Mapolsek setempat, Sabtu (22/8/2020). 
Sergai (SIB)
Team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Perbaungan meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu masing-masing berinisial PAP (20) dan Al (39), Sabtu (22/8/2020) di kawasan Kampung Tempel Desa Seibuluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul saat dikonfirmasi hariansib.com, Minggu (23/8/2020), mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan transaksi sabu oleh dua orang pria dan sudah sangat meresahkan warga.

Usai menerima info tersebut, sambung Sitompul, sejumlah personel Tekab Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan berhasil membekuk kedua tersangka tanpa perlawanan dari dalam kediaman PAP.

"Selain mengamankan tersangka, petugas disaksikan Kepala Dusun III Desa Seibuluh juga menggeledah seluruh ruangan rumah PAP dan menemukan beberapa barang bukti (BB) di antaranya, 6 bungkus plastik klip transparan berbagai ukuran berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 2 gram, 1 timbangan elektrik, 1 Hp, 1 dompet warna merah, 1 pipet berbentuk skop dan sejumlah plastik klip transparan kosong," ujarnya.

Ketika diinterogasi petugas di Mako, kedua tersangka mengaku memeroleh barang haram tersebut dari M alias Mamet, warga Desa Melati, Kecamatan Perbaungan.

Atas perbuatannya, kini kedua terduga pelaku kejahatan narkotika itu beserta BB sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"PAP dan Al akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP JM Sitompul. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru