Rabu, 12 Maret 2025

DKPP Periksa KPUD dan Bawaslu Sibolga

Redaksi - Sabtu, 22 Agustus 2020 19:00 WIB
723 view
DKPP Periksa KPUD dan Bawaslu Sibolga
SIB : Helman
Sidang : DKPP menggelar sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan teradu anggota Bawaslu dan KPUD Sibolga di Aula KPUD Tapteng, Jalan Marison, Pandan, Sabtu (22/8/2020). 
Tapteng (SIB)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap anggota KPUD dan Bawaslu Sibolga atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Aula KPUD Tapanuli Tengah, Sabtu (22/8/2020).

Pengadu Thomson R Pasaribu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Sibolga, Zulkifli Sigalingging, Darwis Sibarani dan Herfisani Hutagalung serta Ketua dan Anggota KPUD Sibolga, Afwan Nasution, Asmar Harahap dan Khalid Walid.

Pengadu mengungkapkan para teradu anggota Bawaslu diduga melakukan pemotongan gaji staf serta meloloskan calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang belum memenuhi syarat yakni belum 5 tahun mengundurkan diri dari Partai.

Sementara dengan teradu anggota KPUD Sibolga, Pengadu mengatakan tidak profesional, tidak adil, serta melakukan nepotisme dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Kota Sibolga Tahun 2020.

Sidang dipimpin Majelis Dr. Alfitra Salamm, APU (DKPP) didampingi unsur Pemeriksa Daerah Henri Simon Sitinjak dan lainnya.

Hasil pantauan SIB, persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu, majelis menggali fakta dengan meminta keterangan dari pengadu, teradu dan pihak terkait. Masing-masing diberi kesempatan yang sama dalam menyampaikan keterangan dan bukti-bukti.

Hingga pada closing statement, Pengadu mengaku tetap dalam pendiriannya untuk memberikan sanksi yang keras, bahkan pemecatan kepada teradu. Sementara teradu meminta namanya direhabilitasi atau memohon majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.(*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru