Labuhanbatu (SIB)
Malang benar nasib ibu dan anak gadis belia ini. Baru 2 hari menerima hadiah surprise perhiasan cincin emas dan HP dari ayah, sudah ditangkap polisi. Keduanya terseret ke penjara karena hadiah itu diduga dari hasil rampokan si ayah.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Kabarnya, setelah merampok rumah warga di Dusun Sukamulia, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labura, terduga pelaku IS alias HS alias Iwan Tato, membawa kabur istri dan anak gadisnya ke Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian, ia membelikan perhiasan emas untuk istrinya, dan HP curiannya diberikan kepada anak gadisnya.
Pencurian dengan pemberatan itu dilaporkan korban, Rahmadi Gunawan Pohan (29), ke Polsek Aeknatas, Polres Labuhanbatu, Rabu 12 Agustus 2020 siang. Tim Unit Reskrim kemudian memburu pelaku, namun tidak ditemukan saat itu.
Kapolsek Aeknatas AKP Parluhutan Panjaitan melalui Kanit Reskrim Ipda L Siringoringo menyebut timnya memburu pelaku setelah menerima laporan korban yang kehilangan uang tunai Rp 40 juta dan 1 unit HP android dari rumahnya. Namun terduga pelaku yang teridentifikasi berinisial IS alias HS alias Iwan Tato (56), warga Terangbulan, tidak ditemukan saat itu.
"Setelah menerima laporan korban, kita melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah informasi. Dari informasi yang didapat, disimpulkan bahwa pelakunya diduga IS alias Iwan Tato," kata Kanit Reskrim Ipda L Siringoringo, Minggu (16/8) kepada wartawan.
Berdasarkan informasi itu, tim Unit Reskrim mencari Iwan Tato hingga ke rumahnya, namun tidak berada di rumah. Informasi menyebut, Iwan Tato bersama anak istrinya sudah pergi menuju Sibolga.
"Kita langsung melakukan perburuan ke Sibolga. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka bersama istri dan anak gadisnya sudah berada di Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kita menemukan anak dan istri tersangka di satu rumah, Jumat (14/8) sekira pukul 16:20 WIB," ungkapnya.
Istri dan anak tersangka, HP (54) dan HS (22), kemudian diinterogasi. Istri tersangka, HP menyebut suaminya sudah pergi ke arah Kota Sibolga.
Saat itu, tim juga menggeledah rumah tersebut. Dari anak tersangka, polisi menemukan handphone milik korban dan dari istrinya ditemukan 2 untai cincin emas yang diduga dibeli tersangka dari hasil kejahatannya.
"Istri dan anak korban langsung kita bawa ke Polsek Aeknatas (di Bandardurian, Pamingke, Labura)," tegas Kanit.
Istri dan anak yang biasa memanggil Iwan Tato, ayah, dipersalahkan sebagai tersangka penadah, melanggar pasal 480 KUHP. Mereka dimintai keterangan terkait pencurian yang diduga dilakukan Iwan Tato. Keduanya kemudian diminta menghubungi Iwan Tato menanyakan posisinya.
"Dari situ kita berhasil mendapat informasi tentang keberadaan tersangka sedang di dalam bus dalam perjalanan menuju pulang Terangbulan Aeknatas," tambahnya.
Setelah bus yang ditumpangi tersangka melintas dari Jalinsum Desa Siduadua, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, langsung disetop dan diperiksa serta mengamankan tersangka yang dipersalahkan melanggar pasal 363 KUHP, Sabtu (15/8/2020) sekira pukul 16:30 WIB.
"Ternyata benar, tersangka berada di dalam bus tersebut, dan langsung kita amankan ke Polsek Aeknatas untuk penyidikan lebih lanjut," sebutnya. (*)