Kamis, 06 Februari 2025

Pengurusan Sertifikat Tanah di Haranggaol Horisan Terbentur SK 579 Menhut

Redaksi - Kamis, 13 Agustus 2020 15:58 WIB
397 view
Pengurusan Sertifikat Tanah di Haranggaol Horisan Terbentur SK 579 Menhut
Elisye S Sinaga
Simalungun (SIB)
Camat Haranggaol Horisan Elisye S Sinaga mengutarakan, cukup banyak tanah masyarakat di Haranggaol Horisan pesisir Danau Toba yang bersinggungan langsung dengan kawasan hutan register sesuai SK Nomor 579/Menhut-II/2014.

"Dampak SK 579 itu, masyarakat jadi terkendala mengurus sertifikat. Masalah penentuan tapal batas kawasan hutan sesuai SK 579 sudah sepatutnya diselesaikan agar masyarakat dapat segera mengurus sertifikat tanah," kata Elisye di Pamatangraya, Kamis (13/8/2020).

Padahal, lanjut Elisye, tanah tersebut sudah lama dikuasai masyarakat, bahkan sampai puluhan tahun.

"Sebagian besar tanah di Haranggaol Horisan adalah tanah warisan atau dikelola secara turun-temurun. Oleh sebab itu, kendala dalam pengurusan sertifikat tanah sebaiknya dituntaskan," ujar Elisye.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui aparatur kecamatan senantiasa mendorong masyarakat untuk melengkapi sertifikat tanah. Dokumen administrasi pertanahan sangat berguna untuk menghindari konflik-konflik soal tanah.

Apalagi, belum lama ini, Dewan Eksekutif UNESCO telah menyepakati Kaldera Toba sebagai UNESCO Global Geopark (UGG) sehingga membuka peluang makin cemerlangnya pengembangan destinasi pariwisata Danau Toba.

"Oleh karenanya, masyarakat di pesisir Danau Toba seperti Haranggaol Horisan seyogianya dipermudah dalam melengkapi sertifikat hak milik tanah untuk mendukung destinasi pariwisata," tutur Elisye.

Ia menambahkan, dengan modal dasar sertifikat tanah, masyarakat akan dapat menjalin kerjasama dengan investor dalam rangka pengembangan dunia usaha di sekitar Danau Toba. Sertifikat tanah bisa juga dijadikan agunan untuk modal dasar membuka usaha warga. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru