Kamis, 20 Maret 2025

Berantas Knalpot Blong, Sat Lantas Miliki Alat Pengukur Tingkat Kebisingan Suara

Redaksi - Sabtu, 08 Agustus 2020 18:22 WIB
383 view
Berantas Knalpot Blong, Sat Lantas Miliki Alat Pengukur Tingkat Kebisingan Suara
Foto SIB/Roy
TES ALAT: Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar mengetes alat pengukur tingkat kebisingan suara (sound noise level) ke arah knalpot sepedamotor yang diamankan lantaran blong, di Posko Lantas Lapangan Merdeka, Sabtu (8/8/2020).
Medan (SIB)
Untuk memberantas penggunaan knalpot blong, Sat Lantas Polrestabes Medan memiliki alat pengukur tingkat kebisingan suara (sound noise level).

Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020) sore. Sonny menegaskan bahwa pihaknya (Sat Lantas) tidak main-main untuk menindak para pengguna knalpot bising (blong).

"Pengunaan alat pengukur tingkat kebisingan suara itu kita lakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 tentang kendaraan yang tidak sesuai dengan pabrikan dan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.56 tahun 2019. Maka dilakukan pengecekan knalpot blong," ujarnya.

Untuk knalpot standar dalam kondisi stabil level rinci Kasat Lantas, kebisingannya hanya 79-83 desibel (dB). Jika digas semaksimal mungkin tingkat kebisingannya hanya 105 dB. Sedangkan untuk knalpot blong, level suara dalam kondisi normal bisa mencapai 106 dB. Jika digas dengan kekuatan penuh bisa menyentuh ke level 122 dB.

"Sat Lantas Polrestabes Medan akan terus tertibkan pengguna knalpot blong hingga warga Kota Medan tidak resah lagi mendengar adanya suara bising," tutupnya dengan tegas.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru