Kamis, 13 Maret 2025

Polsek Perbaungan Ciduk Tersangka Penganiaya Ayah Kandung di Batangterap

Redaksi - Kamis, 06 Agustus 2020 14:09 WIB
382 view
Polsek Perbaungan Ciduk Tersangka Penganiaya Ayah Kandung di Batangterap
Foto Dok/Humas Polres Sergai
DIAMANKAN : Tersangka penganiaya  ayah kandung, TBM (34) beserta barang bukti saat diamankan petugas di Polsek Perbaungan, Selasa (4/8/2020). 
Sergai (SIB)
Team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Perbaungan menciduk tersangka penganiaya ayah kandung berinisial TBM (34), di kawasan Jalan SMA Negeri Batangterap, Kelurahan Batangterap, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (4/8/2020) sore.

"Penangkapan itu berdasarkan laporan MD Manulang (ayah tersangka) yang tertuang dalam LP/197/VIII/2020/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan, tanggal 4 Agustus 2020, sekira pukul 08.30 WIB," ujar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul saat dikonfirmasi hariansib.com, Kamis (6/8/2020).

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika korban bersama N Manulang (saksi) berniat pergi ke Puskesmas untuk berobat menggunakan becak bermotor (betor) yang sedang terparkir di depan rumah.

Akan tetapi, tiba-tiba TBM mengamuk tanpa sebab sambil berteriak dan mengancam korban akan membakar Betor tersebut.

"Karena tersulut emosi, tersangka langsung mengambil kursi berbahan plastik yang ada di dalam rumah lalu memukulnya ke bagian punggung korban hingga luka dan memar-memar," ujarnya.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, sambung Sitompul, korban pun mendatangi Polsek Perbaungan untuk membuat laporan kepolisian.

"Usai menerima laporan itu, Selasa (4/8/2020) sore, sejumlah personel Tekab Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dari kediamannya di Jalan SMA Negeri Batangterap, Kelurahan Batangterap, Kecamatan Perbaungan, tanpa perlawanan lalu menggelandangnya ke Mako untuk diproses," katanya.

Atas perbuatannya, kini pria yang diduga pecandu narkotika itu beserta barang bukti (BB) berupa 1 kursi berbahan plastik sudah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Tersangka TBM akan dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas AKP JM Sitompul. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru