Kamis, 24 April 2025

Tersangka Korupsi PPK Study Kelayakan TPA Ajukan Praperadilan ke PN Kabanjahe

Redaksi - Selasa, 04 Agustus 2020 19:26 WIB
670 view
Tersangka Korupsi PPK Study Kelayakan TPA Ajukan Praperadilan ke PN Kabanjahe
radiosuarakudus.com
Ilustrasi
Tanah Karo (SIB)
Seorang tersangka inisial BK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) study kelayakan atas kasus dugaan korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Informasi gugatan ini terlihat saat diakses ke situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di halaman website milik PN Kabanjahe.

Di dalam SIPP dengan nomor gugatan 1/Pid.Pra/2020/PN Kbj, per tanggal 29 Juli 2020 berisikan tentang sah atau tidaknya proses penahanan. Di dalam laman tersebut, tertera jika pemohon atas nama Sueka Bonafide Baron Kaban. Sedangkan pihak termohon adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Karo. Di dalam SIPP tersebut, persidangan praperadilan ini dijadwalkan Rabu (5/8/2020).

Di sana juga tertera, sidang akan dipimpi oleh majelis hakim tunggal Wakil Ketua PN Kabanjahe Vera Yetti Magdalena SH MH.

Kajari Karo melalui Kasie Intel, Ifan Taufik Lubis baru-baru ini mengakui adanya praperadilan itu yang dilayangkan tersangka BK.

Humas PN Kabanjahe, Sanjaya Sembiring SH ketika dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020) mengakui atas nama Baron mengajukan Praperadilan ke PN Kabanjahe.

Sebagaimana disiarkan sebelumnya, Kejari Karo telah menetapkan dua tersangka terkait TPA , Jumat (17/7/2020) lalu masing-masing BK selaku PPK study kelayakan TPA dan konsultan R dalam penggunaan anggaran study kelayakan Tempat Penampungan Akhir (TPA) Tahun Anggaran sebesar Rp 250 juta masing-masing BK selaku PPK study kelayakan dan konsultan R . Dan studyi kelayakan itu tersebut berdasarkan audit BPKP Sumut kerugiaan negara total loss sebesar Rp 250 juta.

Dan penyidik membidik tersangka lain terutama pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang ditampung dalam APBD Karo tahun anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.525.000.000. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru