Sabtu, 21 Desember 2024

Kembali Merampok, Polres Belawan Tembak Napi Asimilasi

Redaksi - Sabtu, 01 Agustus 2020 18:13 WIB
345 view
Kembali Merampok, Polres Belawan Tembak Napi Asimilasi
Foto SIB/dok
Diamankan : Seorang penjahat jalanan bersenjata tajam diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, setelah ditembak petugas kepolisian, Sabtu (1/8/2020).
Belawan (SIB)
Kembali melakukan tindak kejahatan di jalanan, seorang IS alias Ipang (24) warga Belawan, napi yang baru-baru ini dibebaskan dalam program asimilasi, ditembak petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada bagian kaki.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek HC SIK yang dikonfirmasi wartawan melalui Paur Hunas Iptu Bonar Pohan SH, Sabtu (1/8/2020) menyebutkan, IS alias Ipang kembali melakukan perampokan terhadap seorang wanita, Hotmaria Natalia Pakpahan pada Kamis 25 Juni 2020 lalu.
Disebutkan, saat itu korban naik angkot dari kawasan Kota Pelabuhan dengan maksud berkunjung ke RS Haji Adam Malik.

Beberapa saat kemudian, setelah angkot berjalan, seorang pria menyetop dan naik ke angkot yang ditumpangi korban.
Korban yang curiga dengan gelagat penumpang yang baru naik tersebut, korban meminta pengemudi menghentikan angkotnya, namun pada saat yang bersamaan, pria yang baru naik tersebut menodongkan senjata tajam dan mengancam akan melukai korban, jika mencoba berteriak atau melakukan perlawanan.
Selanjutnya, pria tersebut merampas dan membawa kabur tas milik korban berisikan 2 buah HP, sejumlah perhiasan emas, dengab total kerugian kurang lebih Rp 30 juta.
Menyikapi laporan pengaduan korban, setelah beberapa pekan melakukan pengintaian, terduga pelaku perampokan tersebut kemudian ditembak pada bagian kaki kirinya, sebab saat akan ditangkap berikut barang bukti sebuah tas, mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.
Pihak kepolisian juga menginformasikan, sesuai catatan kawanan penjahat jalanan tersebut telah tujuh kali melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Setelah menjalani perawatan atas luka tembak yang dialaminya pada salah satu rumah sakit swasta di Belawan, terduga pelaku perampokan itu kini meringkuk di sel tahanan polisi, dan dipersalahkan melanggar pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru