Kamis, 24 April 2025

Dilaporkan Cabut Kuku Sopir Pakai Tang, Anggota DPRD Labusel Diperiksa Polisi

Redaksi - Kamis, 30 Juli 2020 18:40 WIB
453 view
Dilaporkan Cabut Kuku Sopir Pakai Tang, Anggota DPRD Labusel Diperiksa Polisi
Dok/Ali
DI POLRES: Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan dari Fraksi PDIP, Imam Firmadi (2 kanan), didampingi 4 pengacaranya tiba di Polres Labuhanbatu, Kamis (30/7/2020), untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayan berat terhadap seorang supir berna
Rantauprapat (SIB)
Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDIP, Imam Firmadi, diperiksa di Polres Labuhanbatu, Kamis (30/7/2020). Imam dilaporkan setelah diduga melakukan penganiayan berat terhadap seorang sopir bernama Muhammad Jefry Yono, sesuai laporan polisi bernomor STPLP/787/VI/SPKT RES-LBH, beberapa waktu lalu.

Imam, warga Desa Pinangdamai, Kecamatan Toegamba, Labusel, datang mengenakan kemeja lengan panjang ungu kotak-kotak didampingi 4 pengacara, sekira pukul 11:00 WIB, bersama tiga orang terlapor lainnya. Tidak ada tanggapan dari anggota dewan yang masih lajang itu terkait laporan penganiayaan yang diduga dilakukannya bersama temannya. Dia terlihat santai saat disapa wartawan saat tiba di Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

"Kami belum bisa menyampaikan keterangan saat ini. Nantilah setelah dari hasil pemeriksaan penyidik Polres," kata penasihat hukum Imam, Prismadani.

Prismadani meyebut, Imam sebagai warga negara yang baik akan mengikuti tahapan proses hukum yang dijalani.

Imam Firmadi, anggota DPRD Labusel berusia 29 tahun itu sempat mangkir dari pemanggilan polisi. Ia hadir pada pemanggilan kedua.

Belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait penyidikan kasus penganiayaan berat terhadap korban, Muhammad Jefry Yono.

"Sedang ditangani," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit menjawab wartawan.

Yono disebut menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPRD itu bersama 3 rekannya, terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.

Korban mengalami trauma dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kuku kaki kirinya dicabut paksa menggunakan alat penjepit sejenis tang. Daun telinganya juga disebut dijepit pakai tang. Pada bagian kepalanya terdapat luka menganga 11 jahitan.

Menurut pihak kepolisian, terlapor Imam disangkakan melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, subsider pasal 170 ayat 1 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru