Rabu, 12 Maret 2025

Polres Belawan Bekuk IRT Pengedar Narkoba

Redaksi - Kamis, 16 Juli 2020 20:53 WIB
476 view
Polres Belawan Bekuk IRT Pengedar Narkoba
Foto.SIB/dok
Diamankan : Seorang IRT terduga pengedar narkoba diamankan di Mapolres Belawan, setelah dibekuk berikut barang bukti, Kamis sore (16/7/2020) dari kawasan Jalan Selebes Belawan.
Belawan (SIB)
Seorang ibu rumah tangga (IRT), R (49) warga Jalan Selebes, Belawan terduga pengedar sabu, dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kamis sore (16/7/2020).

Selain itu, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa 4 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal seberat 4,03 gram, diduga kuat merupakan sabu-sabu, sebuah timbangan elektrik, 1 pipet runcing dan satu unit HP.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis malam melalui Paur Humas Iptu Bonar Pohan SH menyebutkan, IRT terduga pengedar narkoba tersebut dapat dibekuk berikut barang bukti, setelah pihak kepolisian mendapat laporan masyarakat melalui Call Centre Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, pada Kamis sore sejumlah petugas kepolisian melakukan penggerebekan sebuah rumah di kawasan Jalan Selebes dan mengamankan seorang IRT sesuai ciri-ciri yang disebutkan masyarakat.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan dompet warna hitam putih yang dibuang R ke bawah kolong rumahnya, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam dompet ditemukan 4 bungkus plastik klip diduga berisi sabu siap edar, timbangan elektrik dan kaleng rokok dengan merek tertentu.

Pihak kepolisian juga menginformasikan, dari hasil psmeriksaan sementara R mengaku sebelumnya ia membeli sebanyak 5 gram sabu dengan harga Rp 3, 250 juta dari temannya I (DPO).

Atas tindakannya tersebut dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru